SuaraBali.id - Edaran 01/2022 soal Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443H yang salah satunya mengatur tentang pelaksanaan sholat Tarawih oleh umat Islam secara berjamaah di masjid diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Adapun edaran itu juga berisi tentang terkait pelaksanaan Sholat Fardu, Tarawih, dan Jumat berjamaah hanya boleh dilakukan bagi jamaah yang sehat, sedangkan mereka yang sakit tidak diperkenankan ikut sholat berjamaah.
"Pengurus masjid/mushalla dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah Sholat Fardu, Tarawih, dan Jumat secara berjamaah dengan memenuhi ketentuan," demikian bunyi edaran yang ditandatangani Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti diterima di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Mereka yang tidak ikut sholat Jumat karena uzur/sakit dapat diganti dengan Sholat Zuhur di rumah.
Sedangkan penyampaian khutbah atau ceramah dilakukan maksimal 15 menit. Tidak mengedarkan kotak infak dan disimpan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun.
Apabila jumlah anggota jamaah banyak, maka dapat dimungkinkan shalat berjamaah dilakukan dalam dua sesi atau sesuai keperluan.
Saf shalat dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan bahwa masjid/mushalla memiliki ventilasi yang baik, jamaah wajib memakai masker KN95 atau menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah, dan jamaah yang hadir di masjid/mushalla sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.
"Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi maka saf shalat berjamaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak," jelasnya.
Panduan lainnya perihal buka bersama. Pengurus masjid/mushalla Muhammadiyah tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpotensi membuka masker.
Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka. Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma.
Pengurus masjid/musalla menunjuk petugas atau tim khusus yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan oleh jamaah masjid/musalla. Selain itu, pengurus masjid/mushalla memotivasi jamaah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama, kedua, maupun ketiga.
Berita Terkait
-
Na Daehoon Resmi Cerai dengan Jule, Menangkan Hak Asuh 3 Anak
-
Naskah Khutbah Jumat Soal Hikmah di Balik Bencana Alam, Ujian atau Azab?
-
Apa Itu Taubat Nasuha? Begini Tata Cara Melakukannya
-
Ramadhan 2026 Kurang Berapa Hari Lagi? Siap-siap Sambut Bulan Puasa
-
Ramadhan Sananta Terdesak? DPMM FC Datangkan Dua Striker Amerika Latin dengan Statistik Mengerikan
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Difabel Lewat Pelatihan Administrasi dan Wirausaha
-
Kapasitas Tempat Pembuangan Sampah di Lombok Barat Menipis
-
Sinergi Perusahaan Anak Dorong Kinerja BRI Tumbuh Solid pada Triwulan III 2025
-
Investor Muda Bali Serbu Bursa Saham: 1 dari 3 Investor Baru Berusia 18-25 Tahun
-
Ini 13 Restoran Langgar Aturan di Sawah Terindah Bali