
SuaraBali.id - Rumah mantan bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti pada Januari 2022 sempat digeledah oleh Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumah yang dimaksud terletak di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali.
8 orang anggota KPK datang pada siang hari dan mengambil hanya satu hal di dalam rumah tersebut.
“Kalau tidak salah, hanya mengambil satu buku catatan,” kata Kepala Lingkungan I Nyoman Sudarya, Jumat (25/3/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan suara.com.
Namun demikian ia tak mengetahui pasti aktivitas mantan bupati perempuan Tabanan dua periode ini. Sedangkan situasi rumah mantan Bupati Eka tampak sepi.
Di sana hanya ada penjaga rumah dan anjing peliharaan.
“Terakhir dua minggu lalu sempat pulang,” ujar penjaga rumah I Made Merta Yasa.
Merta Yasa juga mengatakan, Eka Wiryastuti memiliki rumah di Denpasar, tepatnya di wilayah Suwung, Sanur. Di sana ia lebih banyak menghabiskan waktu.
“Di rumah tidak ada siapa-siapa sekarang,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus Dana Intensif Daerah (DID) pada 2018.
Tak hanya Eka Wiryastuti, KPK juga menetapkan staf ahlinya semasa menjadi bupati I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Rifa Surya Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.
Perkara ini adalah perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya: Yaya Purnomo (Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan).
Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022.
Berita Terkait
-
Tak Bisa Dikorting! Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Bui Terkait Skandal Proyek BTS Kominfo
-
Eks Menkominfo Johnny Plate Gigit Jari! MA Tolak PK Kasus Korupsi BTS 4G
-
Firli Disebut Ungkap OTT Sebelum Harun dan Hasto Ditangkap, Eks Penyidik: KPK Harus Berani Periksa
-
Dicap Dalang Bocorkan Operasi Penangkapan Hasto, Raja OTT Desak KPK Jerat Firli Bahuri Tersangka
-
Publik Bandingkan Ancaman Hukuman Korupsi dan Kasus Meme Jokowi-Prabowo, Adilkah?
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Saya Sudah Sering Katakan, Liga Indonesia Harus...
- Selamat Datang Penyerang Keturunan! 2 Tak Perlu Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia U-23
- 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Didukung Pemerintah Bisa Cuan Jutaan Rupiah
- 3 Bek Asing Jago yang Bisa Direkrut PSM Makassar untuk Gantikan Yuran Fernandes
- Alhamdulillah Elkan Baggott Tak Jadi Pergi
Pilihan
-
Tempo Scan Kecipratan Proyek Prabowo, Bakal Bangun 1.000 Dapur Makan Bergizi Gratis Dilahan Miliknya
-
Mobil Listrik BYD Seal Terbakar di Palmerah, BYD Indonesia Lakukan Investigasi
-
6 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaik Mei 2025, Harga cuma Rp 2 Jutaan
-
Pungli ke Pedagang Kaki Lima, Warga Kampung Baru Diciduk Anggota Polsek Pasar Kliwon
-
8 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang Meski di Bawah Terik Matahari
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Malam Ini: Rebutan Sekarang atau Gigit Jari
-
Kisah Haru Nadia, Jemaah Haji Termuda dari Bali ke Tanah Suci Badalkan Mendiang Ibu
-
Masih Ilegal di Bali, Koster Tegaskan Tak Akan Terima Jika GRIB Jaya Mendaftar di Bali
-
Klaim Terus Sampai Kaya, Link DANA Kaget Hari Ini yang Bisa Segera Diakses Berisi Cuan
-
Pihak Kim Soo-hyun Sebut Rekaman Kim Sae Ron Buatan AI, Palsu Hingga Penipu