Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 07 Maret 2022 | 17:32 WIB
7 Syarat Turis Bali Bebas Karantina COVID-19, Pastikan Dipenuhi
Ilustrasi wisata Bali. (Envato)

Terakhir, PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan.

"PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan," sambung Luhut.

Demikian syarat turis Bali bebas karantina COVID-19.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 di Jawa dan Bali Mulai Membaik, Jabodetabek Turun ke PPKM Level 2

Load More