Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 15 Januari 2022 | 10:04 WIB
Pria Paruh Baya Nekat Curi Barang di Villa Jimbaran Karena Tak Terima di-PHK
Ilustrasi borgol (pixabay)

Berbeda yang disampaikan pemilik villa Jessica. Ia selalu membayar gaji Nixon dan tidak pernah molor.

Sementara akibat perbuatannya tersangka Luga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Load More