SuaraBali.id - Israel Ravirosa Figueroa (39), warga negara Meksiko mengajukan diri menjadi warga Indonesia, di Bali. Ia menjalani sidang permohonan kewarganegaraan di Kanwil Kemenkumhan Bali, pada Rabu (22/12/2021) kemarin.
Kepada tim verifikasi yang dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Israel mengaku pertama berkunjung ke Bali pada 2006 silam. Sejak itu, ia mengaku jatuh cinta pada Indonesia
Ini dibuktikan dengan keseriusannya untuk mempelajari Bahasa Indonesia secara autodidak Israel juga fasih berbahasa sampai saat ini.
Setelah itu, pada 2010 Israel kembali ke Bali dan menetap menggunakan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS). Ia saat itu bekerja sebagai direktur perusahaan makanan khas Meksiko.
Ia sudah memutuskan untuk tetap tinggal di Indonesia. Menurutnya, ia ingin membantu ekonomi di Bali.
"Berguna dan membantu masyarakat dengan membuka lapangan kerja untuk memajukan ekonomi khususnya di Bali", terang Israel.
Dalam sidang ini, tim verifikasi menanyakan terkait wawasan kebangsaan, Pancasila dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Israel menjawab semuanya dengan tepat.
Sidang pewarganegaraan ini merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan. Jika nanti Israel diterima menjadi warga negara Indonesia maka harus melepas status sebagai warga Meksiko.
"Di Indonesia hanya menganut satu kewarganegaraan. Jika disetujui diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi Negara Indonesia," kata Jamaruli.
Sejauh ini Israel dinilai baik dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas. Kemudian diajukan ke pusat.
Permohonan Pewarganegaraan diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8. Dalam UU itu diatur kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui pewarganegaraan
Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan. Selain itu pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kontributor : Imam Rosidin
Berita Terkait
-
Perluas Jangkauan, Importa Furniture Hadirkan Cabang ke-26 Sekaligus Pusat Distribusi di Bali
-
Insiden Udara di Bali, Kronologi Helikopter Raffi Ahmad Alami Gangguan Akibat Kabut Tebal
-
Yabes Roni Dilepas ke Persis Solo, CEO Bali United Ungkap Alasan Penting di Balik Keputusannya
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa