SuaraBali.id - Israel Ravirosa Figueroa (39), warga negara Meksiko mengajukan diri menjadi warga Indonesia, di Bali. Ia menjalani sidang permohonan kewarganegaraan di Kanwil Kemenkumhan Bali, pada Rabu (22/12/2021) kemarin.
Kepada tim verifikasi yang dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Israel mengaku pertama berkunjung ke Bali pada 2006 silam. Sejak itu, ia mengaku jatuh cinta pada Indonesia
Ini dibuktikan dengan keseriusannya untuk mempelajari Bahasa Indonesia secara autodidak Israel juga fasih berbahasa sampai saat ini.
Setelah itu, pada 2010 Israel kembali ke Bali dan menetap menggunakan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS). Ia saat itu bekerja sebagai direktur perusahaan makanan khas Meksiko.
Ia sudah memutuskan untuk tetap tinggal di Indonesia. Menurutnya, ia ingin membantu ekonomi di Bali.
"Berguna dan membantu masyarakat dengan membuka lapangan kerja untuk memajukan ekonomi khususnya di Bali", terang Israel.
Dalam sidang ini, tim verifikasi menanyakan terkait wawasan kebangsaan, Pancasila dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Israel menjawab semuanya dengan tepat.
Sidang pewarganegaraan ini merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan. Jika nanti Israel diterima menjadi warga negara Indonesia maka harus melepas status sebagai warga Meksiko.
"Di Indonesia hanya menganut satu kewarganegaraan. Jika disetujui diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi Negara Indonesia," kata Jamaruli.
Sejauh ini Israel dinilai baik dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas. Kemudian diajukan ke pusat.
Permohonan Pewarganegaraan diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8. Dalam UU itu diatur kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui pewarganegaraan
Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan. Selain itu pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kontributor : Imam Rosidin
Berita Terkait
-
Imbas Cuaca Ekstrem, Pantai Kuta Bali Dibanjiri Sampah
-
Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2026, Meksiko Bidik Rp180 Triliun dari Sport Tourism
-
3 Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bali dengan Fasilitas Lengkap
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat