SuaraBali.id - Israel Ravirosa Figueroa (39), warga negara Meksiko mengajukan diri menjadi warga Indonesia, di Bali. Ia menjalani sidang permohonan kewarganegaraan di Kanwil Kemenkumhan Bali, pada Rabu (22/12/2021) kemarin.
Kepada tim verifikasi yang dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Israel mengaku pertama berkunjung ke Bali pada 2006 silam. Sejak itu, ia mengaku jatuh cinta pada Indonesia
Ini dibuktikan dengan keseriusannya untuk mempelajari Bahasa Indonesia secara autodidak Israel juga fasih berbahasa sampai saat ini.
Setelah itu, pada 2010 Israel kembali ke Bali dan menetap menggunakan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS). Ia saat itu bekerja sebagai direktur perusahaan makanan khas Meksiko.
Ia sudah memutuskan untuk tetap tinggal di Indonesia. Menurutnya, ia ingin membantu ekonomi di Bali.
"Berguna dan membantu masyarakat dengan membuka lapangan kerja untuk memajukan ekonomi khususnya di Bali", terang Israel.
Dalam sidang ini, tim verifikasi menanyakan terkait wawasan kebangsaan, Pancasila dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Israel menjawab semuanya dengan tepat.
Sidang pewarganegaraan ini merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan. Jika nanti Israel diterima menjadi warga negara Indonesia maka harus melepas status sebagai warga Meksiko.
"Di Indonesia hanya menganut satu kewarganegaraan. Jika disetujui diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi Negara Indonesia," kata Jamaruli.
Sejauh ini Israel dinilai baik dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas. Kemudian diajukan ke pusat.
Permohonan Pewarganegaraan diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8. Dalam UU itu diatur kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui pewarganegaraan
Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan. Selain itu pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kontributor : Imam Rosidin
Berita Terkait
-
Kacau! Stadion Pembuka Piala Dunia 2026 Banjir dan Banyak Proyek Mangkrak
-
48 Jam Jelang Piala Dunia 2026, Ribuan Demonstran Kepung Stadion Azteca
-
Profil Tuan Rumah Piala Dunia 2026: Meksiko, Panggung Kehormatan Ketiga El Tri
-
Panas! Babak Baru Perselisihan Donald Trump vs Benjamin Netanyahu
-
Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Serukan Tangkap Perempuan dan Anak-anak di Lebanon!
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Tak Perlu Bangun Dapur Baru, Kantin Sekolah di Lombok Tengah Siap Jadi Solusi Program MBG
-
Tak Disangka! Jejak AirTag Bawa Korban ke Rumah yang Penuh Helm Curian
-
Penampakan Lahan 6 Hektare Untuk PSEL Bali, Menteri LH Sebut Siap Beroperasi September 2027
-
Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan
-
Polwan Rizka Sintiani Bunuh Suami Berbelit-belit di Persidangan, Jaksa: 14 Tahun Penjara!