SuaraBali.id - Israel Ravirosa Figueroa (39), warga negara Meksiko mengajukan diri menjadi warga Indonesia, di Bali. Ia menjalani sidang permohonan kewarganegaraan di Kanwil Kemenkumhan Bali, pada Rabu (22/12/2021) kemarin.
Kepada tim verifikasi yang dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Israel mengaku pertama berkunjung ke Bali pada 2006 silam. Sejak itu, ia mengaku jatuh cinta pada Indonesia
Ini dibuktikan dengan keseriusannya untuk mempelajari Bahasa Indonesia secara autodidak Israel juga fasih berbahasa sampai saat ini.
Setelah itu, pada 2010 Israel kembali ke Bali dan menetap menggunakan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS). Ia saat itu bekerja sebagai direktur perusahaan makanan khas Meksiko.
Ia sudah memutuskan untuk tetap tinggal di Indonesia. Menurutnya, ia ingin membantu ekonomi di Bali.
"Berguna dan membantu masyarakat dengan membuka lapangan kerja untuk memajukan ekonomi khususnya di Bali", terang Israel.
Dalam sidang ini, tim verifikasi menanyakan terkait wawasan kebangsaan, Pancasila dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Israel menjawab semuanya dengan tepat.
Sidang pewarganegaraan ini merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan. Jika nanti Israel diterima menjadi warga negara Indonesia maka harus melepas status sebagai warga Meksiko.
"Di Indonesia hanya menganut satu kewarganegaraan. Jika disetujui diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi Negara Indonesia," kata Jamaruli.
Sejauh ini Israel dinilai baik dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas. Kemudian diajukan ke pusat.
Permohonan Pewarganegaraan diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8. Dalam UU itu diatur kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui pewarganegaraan
Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan. Selain itu pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kontributor : Imam Rosidin
Berita Terkait
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI
-
Dubes Dipanggil Amerika Usai PM Malaysia Berani Tolak Israel, Menlu: Kami Tak Akui Rezim Zionis
-
4 Warga Palestina Tewas Ditembak dengan Brutal oleh Pemukim Israel, 3 Orang Kritis
-
Indonesia dan 7 Negara Muslim Kecam Serangan Israel ke Al-Aqsa
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri