
SuaraBali.id - Seorang pria di Badung, Bali bernama I Made Maranda alias Dek Ping (35) hanya dituntut 8 tahun penjara setelah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang bernama Ni Luh Putu Russiani.
Ia dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Badung. Tuntutan yang diajukan ini tidak sebanding dari ancaman hukuman pidana penjara dalam UU KDRT paling lama 15 tahun.
JPU memberikan tuntutan minimal dengan 8 tahun penjara meski terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain.
Jaksa Imam Ramdhoni dalam amar tuntutannya menyebut perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Memohon agar terdakwa I Made Maranda alias Dek Ping dihukum pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," Tuntut Jaksa yang dibacakan secara virtual dari Kejari Badung.
Kronologi peristiwa pembunuhan ini terjadi 18 Juni 2021 sekira pukul 22.00 WITA bertempat di rumah terdakwa di Banjar Sibang, Desa Jagapati, Abiansemal, Badung, Bali.
Pada awalnya suami istri cekcok adu mulut. Dimana terdakwa merasa curiga dengan istri yang dinikahinya 7 November 2019 keluar rumah tanpa sepengetahuannya.
Kemarahan terdakwa sempat mereda setelah istrinya mengajaknya mandi bareng.
Entah bagaimana, usai dari kamar mandi. Beberapa saat kemudian, terdakwa kembali menanyakan soal kemana istrinya itu pergi tadi.
Adu mulut pun kembali terjadi hingga sampai depan garasi.
"Terdakwa lalu mengambil 1 buah pisau yang berada di bawah tumpukan karung di dalam garasi dan langsung menusuk leher korban," sebut Jaksa Ramdhoni dalam dakwaannya.
Setelah menusuk leher istrinya, terdakwa lari keluar rumah begitu melihat istrinya langsung tersungkur.
Sementara Pisau yang digunakan untuk menusuk istrinya itu ia jatuhkan ke tanah. Korban masih sempat berteriak minta tolong.
Sejumlah saksi tetangga berdatangan dan melarikan korban ke rumah sakit. Namun korban menghembuskan nafas terakhir 24 Juni 2021, setelah sempat mendapat perawatan beberapa hari.
"Korban dinyatakan meninggal pada akibat luka tusuk pada leher yang mengenai pembuluh darah nadi antar iga yang mengakibatkan pendarahan," tulis dalam dakwaan.
Berita Terkait
-
Hal Tak Biasa yang Dialami Penghulu Saat Menikahkan Luna Maya Dan Maxime di Ubud
-
Jadwal Pemadaman Listrik Bali Terbaru dan Tips Mengatasinya
-
Nggak Kaleng-Kaleng, Mas Kawin Pernikahan Luna Maya dan Maxime Fantastis: Logam Mulia dan Ribuan USD
-
Pernikahan Impian, Luna Maya Rela Konsep Sendiri Meski Pakai Jasa WO
-
Tiga Oknum TNI AD di Bali Diduga Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- Selamat Datang 3 Pemain Keturunan Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Jelang Lawan China dan Jepang
- Welcome Back Timnas Indonesia Elkan Baggott, Patrick Kluivert Lempar Kode
- Pupus Harapan Pascal Struijk untuk Bela Timnas Indonesia Lawan China
Pilihan
-
Mengenal Ritual Buddha Tantrayana pada Kremasi Murdaya Poo di Bukit Dagi Borobudur
-
Puspo Wardoyo Menangkan Gugatan Perdata di PN Solo, Objek Dinilai Hakim Tak Jelas
-
Tak Hadir di Sidang Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Buka Suara
-
DPR Cecar Dirut Garuda Soal "Gelombang" Eks Karyawan Lion Air Bergaji Tinggi
-
6 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Tahun 2025, Harga di Bawah Rp3 Juta
Terkini
-
Ashanty Terbang dari Dubai Langsung ke Bali Demi Hadiri Pernikahan Luna Maya
-
Pernikahan Luna Maya Dan Maxime Bouttier Dijaga Ketat Polisi, Ini Kata Petugas
-
Jangan Sampai Kehabisan, Link DANA Kaget Hari Ini Masih Ada Kuota Untuk yang Beruntung
-
Buntut Banyak Turis Menginap di Akomodasi Ilegal, Indekos di Badung Kini Diawasi
-
Link Dana Kaget Sesi Malam Untuk Jajan Bila Lapar Sebelum Tidur