Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 02 Desember 2021 | 12:51 WIB
Terdakwa sekaligus artis Nia Ramadhani bersama sang suami, Ardi Bakrie saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). (ANTARA/Sihol Hasugian)

SuaraBali.id - Aktris Nia Ramadhani beserta suaminya, Ardi Bakrie hari ini mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat guna menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Pasutri ini kompak berbaju hitam.

Dalam sidang perdana kali ini, agenda dakwaan adalah terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Baik," kata Nia Ramadhani menanggapi pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang sudah menjadi terdakwa oleh sejumlah pengawal saat memasuki Ruang Sidang Prof. HM Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Makasih ya," ujar Nia yang dikawal setidaknya 5 orang bodyguard tersebut.

Sidang yang diagendakan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia dan Ardi ini mundur lebih dari dua jam.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diketahui telah menjalani rehabilitasi selama hampir lima bulan di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat. Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Tak hanya keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu). Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.(ANTARA)

Load More