Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 25 November 2021 | 06:41 WIB
Dibayar Rp 1,5 Juta, Kepala KUA di Bali Palsukan Surat Kematian Agar Klien Nikah Lagi
Ilustrasi Pernikahan. (pexels.com/Danu Hidayatur Rahman)

Atas perbuatan tersebut tersangka Abdul Munir dan tersangka Suraji didakwa dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun. (ANTARA)

Load More