
SuaraBali.id - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, Bali I Gusti Ngurah Mataram mulai diadili dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020-2021 untuk pengadaan aci-aci dan sesajen di banjar adat tingkat kelurahan se-Kota Denpasar.
Ia mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Denpasar, Bali. Dalam sidang perdananya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terkait kasus tersebut.
Dalam kasus ini terdakwa bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sidang perdana digelar secara virtual oleh JPU di hadapan hakim pimpinan Gede Astawa.
Seperti diwartakan beritabali.co – Jaringan Suara.com, dalam sidang ini JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis. Pasal yang didakwakan ialah Pasal 2 ayat (1) Jo asal 18 ayat (1), (2), dan (3), UU RI No. 31/1999, lengkap dengan perubahannya tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, pada dakwaan Subsidair, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor Jo asal 18 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan kedua Primair, JPU memasang Pasal 12 huruf f UU Tipikor Jo asal 18 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan singkatnya, dibeberkan JPU Kejari Denpasar, bahwa terdakwa merupakan PA sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak, diduga tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara / daerah yang efektif dan efesien.
"Bahwa terdakwa selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang / jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif," beber JPU.
Kegiatan penganggaran untuk desa adat tersebut untuk tahun 2019-2020.
"Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.022.258.750," singkat JPU dalam dakwaan
Terdakwa yang didampingi Komang Sutrisna,SH selaku penaehat hukum mendengar pembacaan dakwaan tersebut secara virtual dari Lapas Kerobokan, tempat terdakwa ditahan sementara.
Menanggapi dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa berniat mengajukan eksepsi atau keberatan yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.
Berita Terkait
-
Ingin Buat Bali United Gigit Jari, PSM Makassar Belajar dari Masa Lalu?
-
Tinggalkan Bali United, Stefano Cugurra Bakal Merapat ke Bhayangkara FC?
-
Stefano Cugurra Hengkang, Bali United Bidik Legenda Real Madrid Jadi Pengganti?
-
7 Rekomendasi Hotel Staycation di Bali dengan Budget di Bawah Rp500 Ribu
-
Tips Bepergian Jakarta - Bali Dengan Bayi Anti Rewel di Pesawat Ala Jessica Iskandar
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- Rekomendasi Mobil Suzuki Bekas Rp100 Jutaan: Ini Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi dan Pajak Ringan
- Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
- Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pilihan
-
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
-
Sri Mulyani Bocorkan 5 Kesepakatan RI-AS Untuk Batalkan Tarif Trump
-
Meski Ekonomi Lesu, Sri Mulyani Sebut Masyarakat Tetap Rajin Bayar Pajak
-
Sri Mulyani Sebut Rupiah Tahan Banting
-
8 Rekomendasi HP Samsung Murah Terbaik April 2025, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Link DANA Kaget Spesial Malam, Siapa Cepat Pasti Mujur Dapat Saldo Gratis
-
Kenalkan Maxime Bouttier Pada Ibunya, Luna Maya Ternyata Sempat Diragukan Ingin Menikah
-
Siapa Cepat Dia Dapat, Link DANA Kaget Sekali Klik Langsung Cair Ratusan Ribu
-
Ceplas Ceplos Bak Anak Polos, Maxime Bouttier Bongkar Dapur Luna Maya
-
Intip Gaya Artis Bali Rayakan Galungan 2025: Happy Salma hingga Maharani Kemala