SuaraBali.id - Pemprov Bali mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, Kamis (18/11/2021). UMP Bali 2022 disetujui naik 0,92 persen atau sebesar Rp 22.971 dan mulai berlaku pada Januari tahun depan.
UMP Bali pada 2021 lalu dipatok sebesar Rp 2.494.000 dan UMP 2022 naik menjadi Rp2.516.971. Hal ini berdasarkan keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tanggal 18 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi.
"Sudah diumumkan dan ada kenaikan Rp 22.971 untuk tahun ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda dihubungi, Jumat (19/11/2021).
Ia mengatakan kenaikan UMP Bali ini masih di bawah kenaikan rata-rata nasional yang sebesar 1,09 persen. Menurutnya hal ini dipengaruhi dengan kondisi ekonomi Bali yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"Syukur kita naik karena dari 34 provinsi, pertumbuhan ekonominya di Bali paling rendah, minus," kata dia.
Ia mengatakan UMP ditetapkan melalui dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Kemudian dilakukan penghitungan berdasar rumus yang ditentukan pemerintah pusat dan disesuaikan dengan kondisi di daerah.
"Hasil pembahasannya kita komunikasikan ke gubernur. Rumusnya kan sudah pasti. Itung-itungannya sudah pasti bedasar angka yang diberikan pusat. Data kondisi ekonimi dan data ketenagakerjaan kemudian diperoleh angkanya," kata dia.
Ia mengatakan angka Rp 22.971 itu sudah disepakati oleh pekerja dan pengusaha. Semua sepakat tak ada yang menolak.
Menurutnya, UMP 2022 ini lebih baik ketimbang tahun lalu. Sebab pada 2021 lalu tak ada kenaikan UMP atau sama dengan UMP 2020.
"Semua tanda tangan dan tak ada menolak. Saya pikir sudah ideal, terutama pekerja dan pengusaha menyadari," kata dia.
Adapun untuk UMK Kabupaten saat ini masih dibahas di masing-masing daerah oleh dewan pengupahan. Ia mengatakan UMP merupakan acuan bagi kabupaten untuk menentukan besaran UMK.
"Sebagai acuan bahwa UMK tak boleh lebih rendah dari UMK. Harapan kita UMK lebih besar dari provinsi," kata dia.
Kontributor : Imam Rosidin
Berita Terkait
-
RI Punya Harta Karun Logam Tanah Jarang 350 Ribu Ton, Dudung Ungkap PR Besar Hilirisasi
-
Wamendagri Bima Arya Dorong Tiga Langkah Perkuat Ketahanan Pangan di Daerah
-
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Pria yang Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Penggagas Entourage Bali yang Diskriminasi WNI Suka Pindah-pindah Negara Gegara Ini
-
Tampang Duo Belanda yang Bikin Entourage Bali Kini Dicekal dan Kabur ke Singapura
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
Kejati Periksa Direksi Bank NTB Syariah Terkait Pinjaman PT Carsten