SuaraBali.id - Kadisbud Denpasar nonaktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram akhirnya diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali dalam persidangan secara virtual. Seperti diketahui I Gusti Ngurah Bagus Mataram diadili atas kasus korupsi pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat senilai Rp1 miliar.
"Hari ini Kamis, lanjutan persidangan perkara atas nama I Gusti Ngurah Bagus Mataram dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Atas dakwaan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya tak mengajukan eksepsi," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi Antara, di Denpasar, Kamis malam (19/11/2021)
Berdasarkan hasil persidangan setelah dibacakan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi dan melanjutkan persidangan pada Kamis (25/11/2021), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam perkara ini, terdakwa diketahui terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar Tahun 2019-2020.
Adapun kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp1.022.258.750, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali.
"Dalam dakwaan yang disusun oleh JPU yaitu alternatif subsidaritas yaitu Kesatu primair Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 12 huruf H jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Suyantha.
Sebelumnya dilaporkan bahwa terdakwa selaku PA dan PPK tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan efisien.
Selain itu, terdakwa dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA
-
Meikarta Jadi Rusun Subsidi, KPK Buka Suara: Unit Kami Sita?
-
KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Diduga Tampung Uang Pemerasan TKA di Rekening Kerabat
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire