SuaraBali.id - Selepas kepergian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah karena kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto pada Kamsi (4/11/2021), banyak yang mempertanyakan kecepatan mobil Pajero Sport putih yang dikemudikan sopir Vanessa Angel.
Soal ini, pakar telematika Roy Suryo pun turut berkomentar soal kecelakaan maut tersebut. Ia mengunggah cuitan di akun Twitternya dan menganalisis melalui video IG Story dari pria yang menyetir mobil Pajero Sport nahas tersebut.
Ia menghitung kecepatan mobil saat terjadi kecelakaan tunggal tersebut berdasarkan perhitungan lokasi kecelakaan dan juga waktu kecelakaan.
Hitung kecepatan mobil
Roy Suryo menyebut video IG Story yang beredar diunggah sang sopir di Km 555 pada pukul 11.52 WIB, sekitar 44 menit sebelum terjadi kecelakaan.
Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.36 WIB. Dari data tersebut, Roy Suryo memperkirakan bahwa mobil pajero berwarna putih itu dipacu dengan kecepatan kurang lebih 159 KM/jam.
"Di balik musibah Vanessa Angel di Tol Km 672, saya banyak dikonfirmasi Insta-Story sopirnya, Tb Joddy (yang sudah dihapus) IS ini dibuat di Km 555, 117 km sebelum kecelakaan, sekitar jam 11.52. Bila laka terjadi jam 12.36, artinya kecepatan Pajero +- 159 km/jam? Biarlah TAA Pol yang menganalisisnya," cuit Roy Suryo.
Meskipun begitu, Roy Suryo tetap menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kecepatan mobil milik Vanessa Angel saat dikendarai di jalan tol tersebut.
Warganet tercengang
Melihat perhitungan perkiraan kecepatan mobil yang dibuat Roy Suryo, beberapa warganet menuliskan tanggapan. Sebagian besar dari mereka tercengang melihat taksiran kecepatan mobil tersebut sebelum terjadi kecelakaan.
"Aturan tol pku-Dumai saja, minimal 60, maksimal 80, ini 159, gila-gila , kesenggol dikit aja setirnya, langsung ke surga itu," komentar salah seorang warganet.
"Kecepatan segitu setir kesenggol dikit buyar, kadang sebagai pengemudi ada rasa gengsi apalagi naik mobil baru dengan CC besar bawaannya mau injek gas terus. Cuma kembali lagi ke pribadi personal kalau inget keluarga atau anak pasti nggak bakalan ngebut lagi toh juga apa yang dikejar sampe buru-buru," ujar warganet lain.
"Masuk di akal, kecepatan mobil terlalu tinggi, sangat mudah kecelakaan," tulis salah satu warganet.
"Bisa diuji forensik kan Mas dari kendaraan saat kejadian. Kecepatan yang dipacu saat sebelum kecelakaan, dan bisa dilihat dari jejak rem, dan ingat kontur jalan juga pengaruh kepada sebuah kecalakan lantas," sahut warganet lain.
Hasil olah TKP
Tag
Berita Terkait
-
Membaca Ulang Sejarah R.A. Kartini di Tengah Tren 'Unpopular Opinion'
-
Refly Harun Sebut Kabar Berkas Roy Suryo P21 Cuma Karangan: Jaksa Belum Terima Apa Pun!
-
BBM Solar Naik, Harga Fortuner dan Pajero Sport Bekas Terkoreksi Tajam?
-
Berapa Biaya Full Tank Fortuner dan Pajero Sport Usai Harga BBM Diesel Meroket? Jadi Segini Sekarang
-
JK Bongkar Bukti Chat WA, Tolak Rismon dan Roy Suryo Terkait Buku 'Gibran EndGame'
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel