SuaraBali.id - Syarat masuk Bali bagi turis atau pelaku perjalanan dari luar negeri telah diperbarui oleh pemerintah Republik Indonesia (RI). Seperti diketahui, pelaku perjalanan dari luar negeri kini sudah bisa langsung datang ke Bali setelah pintu masuk internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dibuka.
Namun demikian ada beberapa persyaratan yang harus dilalui seperti tes Covid-19 hingga karantina selama 3 hari di wilayah zona hijau yang telah ditetapkan pemerintah provinsi Bali. Aturan tersebut dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
"Durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi, lima hari untuk yang belum divaksin dosis penuh," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (2/11/2012) ucap Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito seperti diberitakan Suara.com.
Setiap pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes PCR pertama saat tiba di pintu masuk Indonesia dan kembali dites PCR saat akan selesai karantina.
"Tes ulang RT PCR kedua untuk menyelesaikan karantina atau exit tes pada hari ketiga untuk kewajiban karantina tiga hari, dan exit tes pada hari keempat untuk kewajiban karantina lima hari," jelasnya.
Isi dari SE terbaru tersebut adalah seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional serta diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap.
Sedangkan kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam untuk yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x 24 jam bagi yang sudah menerima vaksin dosis lengkap
Selain itu juga disebut ketentuan bagi WNI dan WNA terkait tes RT-PCR bisa dilakukan pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam atau pada hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.
Biaya karantina Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali sehabis dinas luar negeri, akan ditanggung oleh negara.
Sementara WNI selain kriteria di atas dan Warga Negara Asing, termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya akan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina dengan biaya pribadi.
Ada beberapa hotel tempat karantina yang disediakan oleh Pemprov Bali di beberapa wilayah Bali salah satunya di kawasan Nusa Dua, Bali. Kawasan ini merupakan salah satu kawasan terfavorit yang dikenal dengan hotel-hotel berbintangnya.
Selain itu juga terdapat pantai, tempat piknik, kawasan perbelanjaan dan banyak lagi. Setidaknya ada 11 hotel karantina yang disediakan di Nusa Dua.
"Penetapan ini merupakan salah satu wujud kepercayaan pemangku kepentingan atas kesiapan kawasan kami dalam menyambut wisatawan di masa adaptasi kebiasaan baru," ujar Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita di Denpasar, Rabu (3/11/2021) seperti dilansir Antara.
Sebelas hotel yang ditetapkan sebagai hotel karantina wisatawan mancanegara tersebut adalah :
Tag
Berita Terkait
-
Dikira Autoimun, Bocah Australia Ternyata 'Ketempelan' Iblis Pantai Melasti Bali hingga ke Australia
-
Pria Ini Imbau Umat Islam di Bali Takbiran di Rumah saat Nyepi, Langsung Diprotes
-
Panduan Lengkap Larangan saat Nyepi di Bali, Wisatawan Perlu Tahu
-
Pelatih Bali United Keluhkan Minimnya Persiapan Jelang Lawan Persis Solo
-
Bek Asing Persis Solo Bertekad Kalahkan Bali United Demi Keluar dari Zona Merah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
9 Kelezatan Masakan Khas Jawa Wajib Coba Saat Lebaran
-
5 Tahap Proses Pembuatan Ogoh-Ogoh yang Bikin Jantung Berdebar
-
Urban&Co Bagi-Bagi Uang Tunai Rp250.000 Lewat Challenge Tebak Gambar Ramadan
-
Promo THR Spesial dari Alfamart, Pastikan Stok Sirup Anda Aman!
-
Didukung KUR BRI, Usaha Genteng Keluarga di Majalengka Terus Berkembang