SuaraBali.id - Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk itu masyarakat juga wajib memperpanjang masa berlaku SIM jika sudah hampir melewati batas waktunya.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mau habis, Polresta Denpasar, Bali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Kamis 4 November 2021.
Masyarakat di Bali khususnya Denpasar yang ingin memperpanjang SIM A dan C bisa memanfaatkan layanan SIM keliling atau SIM Drive Thru Polresta Denpasar (Si Destar) Bali pada hari ini, Kamis 4 November 2021.
Pelayanan SIM Keliling Polresta Denpasar hari ini Kamis 4 November 2021 ada di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang Denpasar, Bali.
Pelayanan SIM keliling dimulai pada pukul 08.00 Wita di Gedung Sewaka Dharma Denpasar, Bali
Bagi warga Denpasar bisa langsung datang ke lokasi untuk memperoleh pelayanan perpanjangan SIM.
Jangan lupa masyarakat yang datang harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada.
Selain itu ada biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C.
Untuk SIM A dikenai biaya sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C masyarakat harus membayar sebesar Rp75.000.
Pembayaran biaya ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sedangkan untuk syarat perpanjangan SIM yaitu:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Surat keterangan psikologi
Tag
Berita Terkait
-
Cerita Pilu Sopir Truk di Bali Dibakar Bos Gegara Setoran, Tewas Setelah Seminggu Kritis
-
2 Wanita Thailand Divonis 7 Tahun Penjara Selundupkan 'Dodol Narkoba' di Bali
-
Promo Staycation Mewah di Jakarta & Bali dari BRI, Klik di Sini!
-
Tak Cuma Bali dan Jakarta, Ini Cara Menemukan Sisi Lain Indonesia
-
Saat Sampah Plastik Kemasan Diubah Jadi Infrastruktur Wisata, Bagaimana Caranya?
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
BRI Money Changer Mudahkan Nasabah Tukar Valas di Lokasi Terdekat
-
Korban Pelecehan Seksual Pimpinan Ponpes di Lombok Bertambah Jadi 16 Orang, Ini Modusnya
-
Membara! Begini Kondisi Terkini Kebakaran Hutan di Jalur Gunung Rinjani
-
9 Tahun Wajib Pakai Busana Adat Bali, Ini Hasilnya
-
Tim Gabungan di Lombok Timur Sisir Puluhan Pondok Pesantren