Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 03 November 2021 | 05:16 WIB
Ilustrasi SIM Keliling di Areal Plaza Renon, Denpasar, Bali, Foto : Instagram @satlantas_polrestadenpasar

SuaraBali.id - Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk itu masyarakat juga wajib memperpanjang masa berlaku SIM jika sudah hampir melewati batas waktunya.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mau habis, Polresta Denpasar, Bali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Rbu 3 November 2021.

Masyarakat di Bali khususnya Denpasar yang ingin memperpanjang SIM A dan C bisa memanfaatkan layanan SIM keliling atau SIM Drive Thru Polresta Denpasar (Si Destar) Bali pada hari ini, Rabu 3 November 2021.

Pelayanan SIM Keliling Polresta Denpasar hari ini Rabu 3 November 2021 ada di Areal Parkir Plaza Renon, Denpasar, Bali.

Pelayanan SIM keliling dimulai pada pukul 08.00 Wita di Gedung Sewaka Dharma Denpasar, Bali

Bagi warga Denpasar bisa langsung datang ke lokasi untuk memperoleh pelayanan perpanjangan SIM.

Jangan lupa masyarakat yang datang harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada.

Selain itu ada biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C.

Untuk SIM A dikenai biaya sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C masyarakat harus membayar sebesar Rp75.000.

Pembayaran biaya ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sedangkan untuk syarat perpanjangan SIM yaitu:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan

4. Surat keterangan psikologi

Load More