SuaraBali.id - Pemerintah provinsi Bali mengeluarkan surat edaran (SE) terkait batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR. Harga tarif PCR tertinggi di provinsi Bali menjadi Rp 275 ribu yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada, Kamis, 28 Oktober 2021. Hal ini dikemukakan oleh sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Surat Edaran ini bernomor Nomor B.18.445/3789/PELKES/DISKES yang mengatur Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR yang ditujukan kepada Ketua Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit Pemerintah, Kepala Labolatorium dan Kepala Klinik se-Bali.
Adapun yang menjadi dasar dikeluarkannya SE ini adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dalam Surat Edaran ini, ditegaskan bahwa Direktur Rumah Sakit, Pimpinan Laboratorium dan Fasilitas Kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan RT-PCR agar memberlakukukan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp.275.000.
"Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," demikian dalam keterangan resminya, Kamis (28/10/2021).
Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaranya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, agar melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT – PCR dengan penuh tanggung jawab.
Dengan pemberlakuan Surat Edaran ini maka, Surat Edaran Nomor : B.18.445/2802/PELKES/DISKES TANGGAL 18 Agustus 2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT – PCR) dicabut dan dinyatakan tidak diberlakukan lagi.
Berita Terkait
-
Viral Cuitan 2022 yang Singgung Hantavirus 2026, Disebut Prediksi Masa Depan
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Siapa Keanu Sanjaya? Pahlawan Timnas Indonesia U-17 yang Pernah Cicipi Latihan di Klub Spanyol
-
Hasil BRI Super League: Taklukkan Bali United, MU Menjauh dari Zona Merah
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Nobar Film 'Pesta Babi' di Unram Dibubarkan, Wakil Rektor: Saya Hanya Menjalankan Perintah
-
BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Desa dengan Jangkauan Lebih dari 1,18 Juta Agen
-
Ekosistem Holding UMi Dorong Literasi Keuangan dan Transformasi Pelaku Usaha Mikro
-
Mengapa Banyak Jemaah Haji Asal NTB Kehilangan Nafsu Makan? Ternyata Ini Penyebabnya
-
Populasi Lansia di Bali Melonjak, Penduduk Usia Produktif Berkurang