Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 28 Oktober 2021 | 08:52 WIB
Pengungkapan kasus pengeroyokan yang viral di media sosial di Bali, Rabu (27/10/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau 368 KUHP.

Sebelumnya, dua pelaku pengeroyokan Oter Ali (55), Andi Masait alias Asep (42) sudah ditangkap Polsek Denpasar Utara, dan saat ini dititipkan di Rutan Polresta Denpasar. (ANTARA)

Load More