SuaraBali.id - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali periode 19 Oktober hingga 1 November 2021. Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri No 53 Tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri ini ada syarat naik pesawat terbaru, dimana penumpang penerbangan domestik tak bisa lagi menggunakan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Mereka wajib menggunakan test PCR maksimal H-2 sebelum perjalanan.
Ketentuan baru ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali. Sementara itu Bali saat ini ada di level 2 PPKM.
Aturan itu tertuang dalam poin keempat huruf P yang mengatur pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api. Syarat lainnya masih sama yakni menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
"Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis," dikutip dari Inmendagri tersebut.
Namun demikian, Humas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira menyebut hingga saat ini masih mengacu pada aturan yang lama. Yakni penumpang pesawat domestik masih bisa menggunakan antigen.
Aturan tersebut tertuang SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021. Kemudian Kemenhub mengeluarkan aturan SE Kemenhub nomer 62 yang mengatur petunjuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara di masa pandemi COVID-19.
"Sebenarnya masih mengacu pada SE Kemenhub nomer 62. Jadi Jawa-Bali masih bisa antigen," katanya dihubungi, Selasa (19/10/2021).
Mengacu aturan tersebut, penumpang dalam negeri dengan rute dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, diminta melengkapi diri dengan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
Kemudian surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau sertifikat vaksinasi dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Kontributor : M Rosi
Tag
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan