SuaraBali.id - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali periode 19 Oktober hingga 1 November 2021. Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri No 53 Tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri ini ada syarat naik pesawat terbaru, dimana penumpang penerbangan domestik tak bisa lagi menggunakan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Mereka wajib menggunakan test PCR maksimal H-2 sebelum perjalanan.
Ketentuan baru ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali. Sementara itu Bali saat ini ada di level 2 PPKM.
Aturan itu tertuang dalam poin keempat huruf P yang mengatur pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api. Syarat lainnya masih sama yakni menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
"Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis," dikutip dari Inmendagri tersebut.
Namun demikian, Humas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira menyebut hingga saat ini masih mengacu pada aturan yang lama. Yakni penumpang pesawat domestik masih bisa menggunakan antigen.
Aturan tersebut tertuang SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021. Kemudian Kemenhub mengeluarkan aturan SE Kemenhub nomer 62 yang mengatur petunjuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara di masa pandemi COVID-19.
"Sebenarnya masih mengacu pada SE Kemenhub nomer 62. Jadi Jawa-Bali masih bisa antigen," katanya dihubungi, Selasa (19/10/2021).
Mengacu aturan tersebut, penumpang dalam negeri dengan rute dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, diminta melengkapi diri dengan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
Kemudian surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau sertifikat vaksinasi dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Kontributor : M Rosi
Tag
Berita Terkait
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Hery Gunardi: Perbankan Nasional Tetap Sehat dan Siap Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
BRI Consumer Expo 2026 Siap Manjakan Pengunjung dengan Promo Finansial dan Hiburan Spektakuler
-
Waspada! Fenomena 'Super New Moon' Ancam Pesisir Bali, Cek Daftar Wilayah Terdampak
-
Pesawat Dipaksa Balik: Buronan Internasional Sembunyi Dalam Toilet
-
Kekeringan Melanda NTB: Kabupaten Bima Paling Parah, Berikut Prediksi BMKG