SuaraBali.id - Seorang mahasiswa dari Lampung bernama Medi Sanjaya alias Kimo (21) dijanjikan banyak uang dari hasil penjualan narkoba. Ia pun menyanggupi untuk jadi pengedar narkoba di Bali.
Kimo mendapat tawaran tersebut dari seorang bandar narkoba yang ia kenal melalui komunikasi HP. Ia pun menyanggupi tawaran tersebut.
Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, tersangka sedang dalam kesulitan ekonomi. Tersangka yang berasal dari Desa Ganjar Asli, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro Lampung ini pun tiba di Bali, pada Rabu 29 September 2021.
Namun pada saat datang ke Bali dia tidak langsung membawa barangnya. Setelah tiba di Bali barulah dia menerima barang haram itu di tong sampah. Dia mengaku tidak tahu siapa yang menghantarkannya.
"Dia mendapat tawaran dari seorang bernama "Ayah" untuk edarkan narkoba di Bali, dan dia menyanggupinya karena butuh uang. Dia tidak mengenal bandarnya hanya berkomunikasi lewat Hp dan langsung terputus saat terungkap," beber Brigjen Sugianyar didampingi Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya saat jumpa pers, pada Rabu 13 Oktober 2021 seperti diwartakan BeritaBali.com - Jaringan SuaraBali.Id.
Mahasiswa asal Lampung ini menyanggupi karena keberadaanya selama tinggal di Bali dipenuhi oleh sang bandar. Dari mulai akomodasi dan keuangan yang cukup. Bahkan sang bandar memberinya tempat tinggal di sebuah home stay di kawasan Renon Denpasar.
"Dalam pengakuannya dari mulai keberangkatan dan kebutuhannya tinggal di Bali akan ditanggung orang itu (bandar)," ujar mantan Kepala BNNP Nusa Tenggara Barat itu.
Nah, pada Rabu 6 Oktober 2021, tersangka Kimo diperintahkan untuk mengambil narkoba jenis sabu di tong sampah dekat homestay tersebut.
Mahasiswa semester tujuh itu pun menurutinya. Namun siapa sangka semua pergerakan Kimo dipantau petugas BNNP Bali. "Kami awalnya mendapat informasi ada transaksi narkoba di Renon," bebernya.
Dalam pantuan petugas mendapati Kimo mengambil narkoba tersebut sekitar pukul 13.00 WITA, dan membawanya kembali ke kamar home stay. Tak lama berselang ia keluar dari home stay namun ketika di parkiran dia diringkus.
"Selama ini dia mengaku sudah mengetahui jika barang yang diambilnya di tempat sampah adalah narkoba," ujarnya.
Dalam penggeledahan di kamar, petugas BNNP Bali menemukan 10 bendel plastik klip sabu seberat 1 kg. Selain sabu juga ditemukan alat timbangan digital warna hitam.
Sementara dari hasil pendeteksian sabu sabu itu dipasok dari Jakarta.
"Dia ini jaringan narkoba Jakarta. Katanya baru sekali tapi kami tidak percaya. Keteranganya masih didalami," ungkapnya.
Kini akibat perbuatanya Kimo dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Perambah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara
-
Ratusan Polisi Bersiaga! Amankan Demo di Kawasan Istana dan Kantor BGN
-
Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated
-
500 Tukik Penyu Kembali ke Laut, Wisata Konservasi Bali Makin Diminati
-
Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas, Mengapa Koruptor Tak Diperlakukan Sama?
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Melihat Budidaya Kakao Jembrana, Emas Cokelat Yang Memikat Pasar Jepang Dan Eropa
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian