SuaraBali.id - Seorang mahasiswa dari Lampung bernama Medi Sanjaya alias Kimo (21) dijanjikan banyak uang dari hasil penjualan narkoba. Ia pun menyanggupi untuk jadi pengedar narkoba di Bali.
Kimo mendapat tawaran tersebut dari seorang bandar narkoba yang ia kenal melalui komunikasi HP. Ia pun menyanggupi tawaran tersebut.
Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, tersangka sedang dalam kesulitan ekonomi. Tersangka yang berasal dari Desa Ganjar Asli, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro Lampung ini pun tiba di Bali, pada Rabu 29 September 2021.
Namun pada saat datang ke Bali dia tidak langsung membawa barangnya. Setelah tiba di Bali barulah dia menerima barang haram itu di tong sampah. Dia mengaku tidak tahu siapa yang menghantarkannya.
"Dia mendapat tawaran dari seorang bernama "Ayah" untuk edarkan narkoba di Bali, dan dia menyanggupinya karena butuh uang. Dia tidak mengenal bandarnya hanya berkomunikasi lewat Hp dan langsung terputus saat terungkap," beber Brigjen Sugianyar didampingi Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya saat jumpa pers, pada Rabu 13 Oktober 2021 seperti diwartakan BeritaBali.com - Jaringan SuaraBali.Id.
Mahasiswa asal Lampung ini menyanggupi karena keberadaanya selama tinggal di Bali dipenuhi oleh sang bandar. Dari mulai akomodasi dan keuangan yang cukup. Bahkan sang bandar memberinya tempat tinggal di sebuah home stay di kawasan Renon Denpasar.
"Dalam pengakuannya dari mulai keberangkatan dan kebutuhannya tinggal di Bali akan ditanggung orang itu (bandar)," ujar mantan Kepala BNNP Nusa Tenggara Barat itu.
Nah, pada Rabu 6 Oktober 2021, tersangka Kimo diperintahkan untuk mengambil narkoba jenis sabu di tong sampah dekat homestay tersebut.
Mahasiswa semester tujuh itu pun menurutinya. Namun siapa sangka semua pergerakan Kimo dipantau petugas BNNP Bali. "Kami awalnya mendapat informasi ada transaksi narkoba di Renon," bebernya.
Dalam pantuan petugas mendapati Kimo mengambil narkoba tersebut sekitar pukul 13.00 WITA, dan membawanya kembali ke kamar home stay. Tak lama berselang ia keluar dari home stay namun ketika di parkiran dia diringkus.
"Selama ini dia mengaku sudah mengetahui jika barang yang diambilnya di tempat sampah adalah narkoba," ujarnya.
Dalam penggeledahan di kamar, petugas BNNP Bali menemukan 10 bendel plastik klip sabu seberat 1 kg. Selain sabu juga ditemukan alat timbangan digital warna hitam.
Sementara dari hasil pendeteksian sabu sabu itu dipasok dari Jakarta.
"Dia ini jaringan narkoba Jakarta. Katanya baru sekali tapi kami tidak percaya. Keteranganya masih didalami," ungkapnya.
Kini akibat perbuatanya Kimo dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
Kenaikan Dana Riset 2026: Mahasiswa Siap Disibukkan Dengan Inovasi Nyata?
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria