SuaraBali.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin pembayaran kompensasi terhadap 413 korban terorisme masa lalu akan tuntas pada akhir Tahun 2021. Termasuk untuk Warga Negara Asing (WNA) di beberapa negara.
"Iya, ada 413 korban yang akan dibayarkan lagi untuk kompensasinya. Diharapkan tahun ini bisa selesai," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam kegiatan peringatan 19 tahun Bom Bali I di Monumen Ground Zero, Legian, Kuta, Bali, Selasa 12 Oktober 2021.
Menurutnya saat ini masih dalam proses assesment terhadap 413 korban terorisme tersebut baik WNI dan WNA. Sementara untuk jumlah kompensasi diberikan dilihat dari masing derajat lukanya.
Adapun nilai kompensasinya, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp250 juta, korban dengan luka berat Rp210 juta, luka sedang Rp115 juta dan luka ringan Rp75 juta.
"(Untuk WNA) kami ke beberapa negara untuk melakukan asesment, dan nanti di akhir tahun dibayarkan kepada mereka. Paling banyak Australia, tapi ya memang belum dibuka ke negaranya," ujarnya.
Ia mengatakan pembayaran kompensasi membuktikan aturan terhadap hak korban yang dituangkan dan dijamin dalam undang-undang, bukan sekadar untaian kata yang indah, tetapi dapat dibuktikan dan diwujudkan dengan nyata yaitu melalui pembayaran kompensasi kepada para korban.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam UU No. 31 Tahun 2014 yang diperkuat dengan UU No. 5 Tahun 2018, menjamin korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi.
Sebelumnya, telah dilakukan pembayaran kompensasi sejak terjadinya peristiwa Bom Bali 2002 dan secara simbolis diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia pada 16 Desember 2020 terhadap 215 korban dengan total nilai kompensasi sebesar Rp39,2 miliar.
Menurut dia bila dibandingkan beban penderitaan para korban yang harus ditanggung selama seumur hidup, jumlah kompensasi tersebut tentunya tidak seberapa artinya.
Akan tetapi pembayaran kompensasi ini sebagai wujud nyata dari salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan rasa keadilan kepada para korban.
"Mudah-mudahan dengan adanya pembayaran kompensasi ini dapat dijadikan sebagai secercah harapan untuk dapat memulihkan kehidupan para korban. Keberhasilan korban mendapatkan hak atas kompensasi ini tidak terlepas adanya dukungan dan kerja sama yang baik dari BNPT maupun aparat penegak hukum dimulai dari pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan," harapnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Densus 88 Antiteror Polri Sebut Remaja Jakarta Paling Banyak Terpapar Paham Radikal
-
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
-
Pemain Timnas Australia Klarifikasi Usai Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang