SuaraBali.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin pembayaran kompensasi terhadap 413 korban terorisme masa lalu akan tuntas pada akhir Tahun 2021. Termasuk untuk Warga Negara Asing (WNA) di beberapa negara.
"Iya, ada 413 korban yang akan dibayarkan lagi untuk kompensasinya. Diharapkan tahun ini bisa selesai," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam kegiatan peringatan 19 tahun Bom Bali I di Monumen Ground Zero, Legian, Kuta, Bali, Selasa 12 Oktober 2021.
Menurutnya saat ini masih dalam proses assesment terhadap 413 korban terorisme tersebut baik WNI dan WNA. Sementara untuk jumlah kompensasi diberikan dilihat dari masing derajat lukanya.
Adapun nilai kompensasinya, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp250 juta, korban dengan luka berat Rp210 juta, luka sedang Rp115 juta dan luka ringan Rp75 juta.
"(Untuk WNA) kami ke beberapa negara untuk melakukan asesment, dan nanti di akhir tahun dibayarkan kepada mereka. Paling banyak Australia, tapi ya memang belum dibuka ke negaranya," ujarnya.
Ia mengatakan pembayaran kompensasi membuktikan aturan terhadap hak korban yang dituangkan dan dijamin dalam undang-undang, bukan sekadar untaian kata yang indah, tetapi dapat dibuktikan dan diwujudkan dengan nyata yaitu melalui pembayaran kompensasi kepada para korban.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam UU No. 31 Tahun 2014 yang diperkuat dengan UU No. 5 Tahun 2018, menjamin korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi.
Sebelumnya, telah dilakukan pembayaran kompensasi sejak terjadinya peristiwa Bom Bali 2002 dan secara simbolis diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia pada 16 Desember 2020 terhadap 215 korban dengan total nilai kompensasi sebesar Rp39,2 miliar.
Menurut dia bila dibandingkan beban penderitaan para korban yang harus ditanggung selama seumur hidup, jumlah kompensasi tersebut tentunya tidak seberapa artinya.
Akan tetapi pembayaran kompensasi ini sebagai wujud nyata dari salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan rasa keadilan kepada para korban.
"Mudah-mudahan dengan adanya pembayaran kompensasi ini dapat dijadikan sebagai secercah harapan untuk dapat memulihkan kehidupan para korban. Keberhasilan korban mendapatkan hak atas kompensasi ini tidak terlepas adanya dukungan dan kerja sama yang baik dari BNPT maupun aparat penegak hukum dimulai dari pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan," harapnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
-
Dukcapil DKI: WNA di Jakarta Wajib Ber-SKTT dan Alamatnya Terverifikasi
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali
-
Marinus Gea: WNA Enak Cari Makan di RI, WNI Malah Disiksa di Luar Negeri
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri