SuaraBali.id - Pemerintah Republik Indonesia akan kembali membuka pintu kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali bagi para turis asing untuk membangkitkan ekonomi pariwisata dengan berbagai syarat masuk Bali terbaru.
Hal ini dikemukakan oleh Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan yang mengatakan bahwa pemerintah akan memperketat syarat pra-keberangkatan dan pada saat kedatangan setiap pelaku perjalanan internasional ke Bali.
"Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, Pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (11/10/2021).
Luhut mengatakan kebijakan pembukaan pintu Kedatangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali ini akan dimulai pada 14 Oktober 2021.
Berikut Pre-Departure Requirement ke Bali:
• Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate <=5 persen
• Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
• Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal
• Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan min. USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19
• Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.
Berikut On-Arrival Requirement ke Bali:
• Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi
• Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri – Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi
• Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari; lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina.
Tag
Berita Terkait
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
Hey Bali Tawarkan Penitipan Barang Gratis Selama 4 Jam, Strategi Bangun Kepercayaan Wisatawan
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali