SuaraBali.id - Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Denpasar memberi vonis kepada tujuh pejabat eselon III dan IV Dinas Pariwisata Buleleng, Bali atas kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Rp 738 juta.
Mereka masing-masing divonis satu tahun penjara.
Ketujuhnya adalah Ni Nyoman Ayu Wiratni, Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, I Nyoman Gede Gunawan, dan I Gusti Ayu Maheri Agung.
"Masing-masing dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsidair empat bulan kurungan," kata Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra, melansir Antara, Rabu (6/10/2021).
Mereka dibebani membayar uang pengganti. Majelis hakim menilai inisiatif perbuatan yang menimbulkan kerugian negara berasal dari kadis.
"Uang yang dibagikan ke pegawai pariwisata pada dasarnya adalah menjadi tanggung jawab kadis. Masing masing terdakwa dibebani uang pengganti sesuai surat tuntutan, tetapi masing masing sudah mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut," ujarnya.
Majelis Hakim melakukan penghitungan ulang terhadap kerugian keuangan negara dan pengembalian-pengembaliannya, terdapat selisih Rp 7.989.416.
"Atas dasar tanggung jawab tersebut, selisih yang masih menjadi kekurangan uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut dibebankan hanya kepada kadis," katanya.
Terhadap tujuh terdakwa dikenakan Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum. (Antara)
Berita Terkait
-
Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto, IM57+ Beri Kritik Keras
-
Datang ke Kejagung, Ini 8 Omongan Kontroversial Ahok Soal Pertamina
-
Andre Rosiade 'Serang' Ahok di DPR: Cuma Numpang Tenar di Kasus Korupsi Pertamina?
-
Mahfud MD Bongkar Fakta Pahit Korupsi di Indonesia: Yang Ketangkap Cuma yang Apes
-
Sosok Linda Anggrea Pemilik Buttonscarves, Namanya Terseret Korupsi PT Antam
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah
-
Skandal Kapolres Ngada: Order Anak Lewat MiChat Lalu Jual Konten ke Luar Negeri, DPR : Pecat Saja
-
Jadwal Imsakiyah & 2 Doa Berbuka Puasa Ramadan 1446 H Untuk Denpasar
-
Imbauan Penting untuk Pemudik Lombok-Bali Jelang Nyepi dan Lebaran 2025
-
Nyoman Dan Ketut Hampir Punah, Gubernur Bali Siapkan Insentif Untuk Kelahiran 2025