Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 15:44 WIB
ILUSTRASI Mayat (Ist via Batamnews)

SuaraBali.id - PSK Dibunuh dengan sadis. Inisial PSK itu adalah SS. Gadis PSK itu ditusuk 65 kali.

Perempuan 20 tahun itu ditemukan dengan terbungkus selimut di Sungai Cidurian, Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Gadis muda itu yang ternyata berprofesi sebagai PSK itu dibunuh oleh pelaku bernama Iqbal Akhmad Romadoni (22) setelah batal berhubungan intim.

Sadisnya, pelanggan itu membunuh korban dengan menghujamkan pisau sebanyak 65 kali ke tubuh gadis tersebut.

Baca Juga: Ogah Bayar Rp 100 Ribu, Iqbal Tega Tusuk Teman Kencannya 65 Kali

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung seperti dikutip Antara, Jumat (27/8/2021), mengatakan pelaku membunuh korban dengan puluhan tusukan pada 12 Agustus 2021 di rumahnya yang berada di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Ilustrasi mayat perempuan. (BeritaJatim)

"Pelaku melakukan penusukan sebanyak 65 kali, tusukannya sebanyak 45 kali di bagian depan dan 20 kali di bagian belakang," kata Aswin, di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat.

Pelaku, kata Aswin, melakukan penusukan itu menggunakan pisau yang berada di rumahnya.

Menurut Aswin, peristiwa itu terjadi pada pagi hari, setelah korban datang ke rumah pelaku pada pukul 04.30 WIB.

Setelah korban dibunuh, Aswin mengatakan, pelaku membungkusnya dengan menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah pelaku.

Baca Juga: Mayat Terbungkus Selimut di Bandung Ternyata PSK, Batal ML Lalu Ditusuk Pelanggan 65 Kali

Lalu pada pukul 18.30 WIB, pelaku membuang korban ke sungai.

ILUSTRASI mayat di kost

"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," kata Aswin.

Menurut Aswin, pelaku dan korban saling kenal melalui aplikasi pesan singkat.

Dia mengatakan, pelaku membunuh korban karena terlibat cekcok di rumah korban.

Pasalnya, pelaku diduga enggan memberikan uang kepada korban.

"Jadi tersangka tidak bisa berhubungan intim, maka korban meminta uang ganti Rp100 ribu, namun tersangka itu menjadi emosi," kata Aswin.

Jasad korban ditemukan sekitar empat hari kemudian atau pada 16 Agustus 2021 sejak peristiwa pembunuhan. Jasad korban yang telah terbungkus selimut ditemukan oleh warga dan petugas kebersihan sungai.

Dari kasus pembunuhan itu, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.

Load More