Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 19 Agustus 2021 | 10:58 WIB
Login sscasn.bkn.go.id Daftar CPNS 2021. (sscasn.bkn.go.id)

SuaraBali.id - Sebanyak 9 benda dilarang dibawa saat ujian CPNS 2021. Hal itu keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Salah satu aturan yang penting diperhatikan saat ujian CPNS 2021 adalah tentang daftar barang bawaan yang wajib dibawa saat pelaksanaan ujian.

Dalam Lampiran I Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021, memuat dokumen apa saja yang wajib dibawa dan ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi saat ujian CPNS.

Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2021
  1. Setiap peserta ujian CPNS dan PPPK 2021 wajib membawa dokumen KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku. Dokumen KTP juga bisa diganti dengan Surat
  2. Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau Salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir basah oleh pejabat setempat.
  3. Dokumen wajib selanjutnya adalah kartu peserta seleksi ujian CPNS 2021 yang sudah dicetak.
  4. Apabila penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri, peserta ujian menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
  5. Seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk dapat mengikuti ujian CPNS 2021 di atas wajib dibawa lengkap. Jika dokumen yang telah ditentukan di atas tidak dibawa dan ditunjukkan peserta saat ujian, maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
  6. Selain dokumen wajib dibawa saat ujian CPNS 2021, setiap peserta juga perlu memperhatikan penampilan saat mengikuti ujian. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu. Adapun kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan.

Barang Dilarang Dibawa saat Saat Ujian CPNS 2021

Baca Juga: Persiapkan Barang Ini Jika Akan Mengikuti Ujian CPNS 2021

INFOGRAFIS: Tes CPNS 2021 saat Positif Covid-19, Bolehkah?

BKN menetapkan aturan terkait tata tertib pelaksanaan ujian CPNS dan PPPK 2021. Termasuk aturan tentang daftar barang wajib dibawa saat ujian CPNS 2021 maupun benda yang dilarang saat SKD CPNS 2021.

Tata tertib pelaksanaan ujian CPNS 2021 telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Ketentuan secara rinci tertuang seluruhnya dalam Lampiran I Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi yang menjadi bagian tak terpisahkan dari aturan tersebut.

Dalam tata tertib yang diatur BKN juga disebutkan daftar barang dilarang dibawa saat ujian CPNS 2021. Setidaknya ada 6 benda yang tak boleh dibawa ke lokasi ujian CAT CPNS 2021.

Disebutkan dalam aturan tata tertib BKN, peserta yang mengikuti ujian di dalam ruangan dilarang membawa:

Baca Juga: Barang Wajib Dibawa saat Ujian CPNS 2021, Ada 6 Benda yang Dilarang

  1. Buku atau catatan lainnya
  2. Kalkulator
  3. Handphone
  4. Kamera dalam bentuk apapun
  5. Jam tangan
  6. Senjata api/tajam atau sejenisnya
  7. Menggunakan komputer selain aplikasi CAT
  8. Membawa makanan
  9. Membawa minuman
  10. Merokok dalam ruangan seleksi

Bagi peserta yang melanggar ketentuan barang dilarang dibawa saat ujian CPNS 2021, maka akan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Demikian rangkuman ketentuan dokumen atau barang wajib dibawa saat ujian CPNS 2021 serta barang dilarang dibawa ujian CPNS dan PPPK 2021. Adapun hal-hal yang belum tercantum dalam aturan ini akan diatur kemudian menjadi tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

(Yulia Kartika Dewi)

Load More