SuaraBali.id - Satgas Covid-19 dibantu jajaran Polsek Abiansemal, Bhabinkamtibmas Desa Mambal, Punggul dan Sangeh, Badung menjemput paksa 9 warga yang terpapar positif Covid-19 guna dilakukan isoter (isolasi terpusat), pada Selasa 3 Agustus 2021 siang.
Dilansir dari Beritabali.com, penjemputan paksa ini dilakukan di sejumlah lokasi. Pertama, Satgas Covid -19 menjemput dua warga yang positif covid di Banjar Gumasih Desa Mambal.
Kemudian tiga orang positif di Desa Sangeh dan empat orang di desa Punggul, Abiansemal. Mereka dibawa akan menjalani isoter di Hotel Bakung Sari, Kuta.
Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto mengatakan, terdata sudah ada 9 orang terpapar Covid-19 yang dievakuasi untuk melakukan Isoter.
Hal ini dilakukan bertujuan agar keluarga maupun tetangga sekitar terhindar dari penularan wabah corona terutama terhadap varian baru delta.
Di mana hal ini didukung Intruksi Mendagri nomor. 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur nomor 13 tahun 2021 tanggal 03 Juli 2021 tentang PPKM Level IV.
"Upaya penjemputan ini dilakukan bersinergi dengan Tim Satgas Covid -19 merupakan tindakan pencegahan terhadap warga yang belum terkonfirmasi wabah Covid -19," terang dia.
Berita Terkait
-
Studi: Anak-Anak Berisiko Kecil Alami Gejala Jangka Panjang Covid-19
-
Waduh! Virus Corona Mengganas, Dokter di Nigeria Malah Mogok Kerja
-
Pengamat Bongkar Kamuflase PDIP, Tak Rela Panggung Kritik Dikuasi Demokrat dan PKS
-
Suntik Vaksin yang Hampir Kedaluwarsa ke Putri dan Keponakan, Perawat Senior Dipecat
-
Para Ahli Kembangkan Vaksin Covid-19 Berbentuk Pil hingga Inhaler
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Buron Korupsi Proyek Jalan Gunung Tunak Terdeteksi di Mataram, Kejari: Jangan Coba-coba Melindungi
-
Warning! Pemkot Mataram Larang Dapur Makan Bergizi Pakai Gas Subsidi
-
Kejari Mataram Mulai Bidik Pengurus PMI Terkait Penyelidikan Dana 2025
-
Kenapa Nilai Rupiah Tembus Rp17.500 ? Ini Kata Pengamat
-
Men Jenggo Berpulang, Ternyata Ini Asal Usul Unik 'Nasi Jinggo' Wajib Diketahui Pecinta Kuliner