SuaraBali.id - Heboh Menkopolhukam Mahfud MD nonton Ikatan Cinta hingga dicibir publik. Salah satunya yang mengkritik adalah Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi.
Mahfud dianggap kurang peka terhadap sentimen masyarakat yang sedang kesulitan hadapi PPKM Darurat.
"Kami menilai, meski dengan dalih pendidikan ilmu hukum pidana, cuitan ini membuktikan Pak Mahfud gak peka terhadap sentimen publik dan kepentingan rakyat yang sedang kesusahan menghadapi PPKM," kata Nabil saat dihubungi Suara.com, Jumat (16/7/2021).
Menurutnya, Mahfud justru telah memancing reaksi publik. Selain itu, aksi mantan Ketua MK tersebut justru menambah catatan buruk komunikasi menteri-menteri Presiden Joko Widodo akhir-akhir ini.
"Bagi kami, hal ini juga semakin menambah krisis komunikasi oleh pejabat pemerintah dalam beberapa waktu terakhir," tuturnya.
"Mulai dari aksi marah-marah Bu Risma Mensos, inkonsistensi pernyataan Pak Luhut soal terkendali dan tidak terkendalinya situasi penanganan pandemi Covid-19 hingga perkara pro kontra vaksin berbayar," sambungnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkap dirinya tengah gemar menonton sinetron Ikatan Cinta di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat.
Saking terlarut dalam jalan cerita, Mahfud sempat memberikan kritik ringan soal hukum pidana.
Mahfud menunjukkan ketertarikannya pada sinetron yang dibintangi oleh Amanda Manopo dan Arya Saloka itu, meski ia mengakui jalan ceritanya berputar-putar.
Baca Juga: Heboh Mahfud MD Nonton Sinetron Ikatan Cinta Saat PPKM, PKS: Nggak Peka, Rakyat Lagi Sulit
"PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik juga sih, meski agak muter-muter," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Kamis (15/7/2021).
Kendati demikian, Mahfud menilai kalau penulis cerita kurang pas dalam memahami hukum pidana. Ia kemudian membeberkan kalau jalan ceritanya di mana Sarah langsung ditahan setelah mengaku dan meminta dihukum lantaran membunuh Roy.
Padahal dalam hukum pidana, pengakuan seseorang itu bukan sebuah bukti yang kuat.
Kata Mahfud, dalam hukum pidana itu tidak bisa sembarang orang mengaku lalu langsung ditahan. Kalau itu berlaku, bisa saja nantinya dimanfaatkan oleh pelaku aslinya untuk bebas.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sebut Kapolri Akui Rekrutmen Polri Ada Titipan: Dibuat Kuota Khusus untuk Masukkan Orang
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Mahfud MD Pastikan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dipidana Gegara Roasting Gibran
-
Mahfud MD Jamin Lolos, Kenapa Stand Up Mens Rea Pandji Pragiwaksono Sulit Dijerat KUHP Baru?
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen