SuaraBali.id - Heboh Menkopolhukam Mahfud MD nonton Ikatan Cinta hingga dicibir publik. Salah satunya yang mengkritik adalah Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi.
Mahfud dianggap kurang peka terhadap sentimen masyarakat yang sedang kesulitan hadapi PPKM Darurat.
"Kami menilai, meski dengan dalih pendidikan ilmu hukum pidana, cuitan ini membuktikan Pak Mahfud gak peka terhadap sentimen publik dan kepentingan rakyat yang sedang kesusahan menghadapi PPKM," kata Nabil saat dihubungi Suara.com, Jumat (16/7/2021).
Menurutnya, Mahfud justru telah memancing reaksi publik. Selain itu, aksi mantan Ketua MK tersebut justru menambah catatan buruk komunikasi menteri-menteri Presiden Joko Widodo akhir-akhir ini.
"Bagi kami, hal ini juga semakin menambah krisis komunikasi oleh pejabat pemerintah dalam beberapa waktu terakhir," tuturnya.
"Mulai dari aksi marah-marah Bu Risma Mensos, inkonsistensi pernyataan Pak Luhut soal terkendali dan tidak terkendalinya situasi penanganan pandemi Covid-19 hingga perkara pro kontra vaksin berbayar," sambungnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkap dirinya tengah gemar menonton sinetron Ikatan Cinta di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat.
Saking terlarut dalam jalan cerita, Mahfud sempat memberikan kritik ringan soal hukum pidana.
Mahfud menunjukkan ketertarikannya pada sinetron yang dibintangi oleh Amanda Manopo dan Arya Saloka itu, meski ia mengakui jalan ceritanya berputar-putar.
Baca Juga: Heboh Mahfud MD Nonton Sinetron Ikatan Cinta Saat PPKM, PKS: Nggak Peka, Rakyat Lagi Sulit
"PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik juga sih, meski agak muter-muter," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Kamis (15/7/2021).
Kendati demikian, Mahfud menilai kalau penulis cerita kurang pas dalam memahami hukum pidana. Ia kemudian membeberkan kalau jalan ceritanya di mana Sarah langsung ditahan setelah mengaku dan meminta dihukum lantaran membunuh Roy.
Padahal dalam hukum pidana, pengakuan seseorang itu bukan sebuah bukti yang kuat.
Kata Mahfud, dalam hukum pidana itu tidak bisa sembarang orang mengaku lalu langsung ditahan. Kalau itu berlaku, bisa saja nantinya dimanfaatkan oleh pelaku aslinya untuk bebas.
Berita Terkait
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Mahfud MD Soroti Rapat Pleno PBNU: Penunjukan Pj Ketua Umum Berisiko Picu Dualisme
-
Mahfud MD Soroti 1.038 Penahanan Aktivis Pasca-Demo Agustus, Desak Kapolri Lakukan Penyisiran Ulang
-
Mahfud MD Ungkap Pemicu Desakan Mundur Ketum PBNU
-
Konflik PBNU Memanas, Mahfud MD: Saya Hanya Ingin NU Tetap Selamat
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali