SuaraBali.id - Heboh Menkopolhukam Mahfud MD nonton Ikatan Cinta hingga dicibir publik. Salah satunya yang mengkritik adalah Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi.
Mahfud dianggap kurang peka terhadap sentimen masyarakat yang sedang kesulitan hadapi PPKM Darurat.
"Kami menilai, meski dengan dalih pendidikan ilmu hukum pidana, cuitan ini membuktikan Pak Mahfud gak peka terhadap sentimen publik dan kepentingan rakyat yang sedang kesusahan menghadapi PPKM," kata Nabil saat dihubungi Suara.com, Jumat (16/7/2021).
Menurutnya, Mahfud justru telah memancing reaksi publik. Selain itu, aksi mantan Ketua MK tersebut justru menambah catatan buruk komunikasi menteri-menteri Presiden Joko Widodo akhir-akhir ini.
"Bagi kami, hal ini juga semakin menambah krisis komunikasi oleh pejabat pemerintah dalam beberapa waktu terakhir," tuturnya.
"Mulai dari aksi marah-marah Bu Risma Mensos, inkonsistensi pernyataan Pak Luhut soal terkendali dan tidak terkendalinya situasi penanganan pandemi Covid-19 hingga perkara pro kontra vaksin berbayar," sambungnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkap dirinya tengah gemar menonton sinetron Ikatan Cinta di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat.
Saking terlarut dalam jalan cerita, Mahfud sempat memberikan kritik ringan soal hukum pidana.
Mahfud menunjukkan ketertarikannya pada sinetron yang dibintangi oleh Amanda Manopo dan Arya Saloka itu, meski ia mengakui jalan ceritanya berputar-putar.
Baca Juga: Heboh Mahfud MD Nonton Sinetron Ikatan Cinta Saat PPKM, PKS: Nggak Peka, Rakyat Lagi Sulit
"PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik juga sih, meski agak muter-muter," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Kamis (15/7/2021).
Kendati demikian, Mahfud menilai kalau penulis cerita kurang pas dalam memahami hukum pidana. Ia kemudian membeberkan kalau jalan ceritanya di mana Sarah langsung ditahan setelah mengaku dan meminta dihukum lantaran membunuh Roy.
Padahal dalam hukum pidana, pengakuan seseorang itu bukan sebuah bukti yang kuat.
Kata Mahfud, dalam hukum pidana itu tidak bisa sembarang orang mengaku lalu langsung ditahan. Kalau itu berlaku, bisa saja nantinya dimanfaatkan oleh pelaku aslinya untuk bebas.
Berita Terkait
-
Viral Mahfud MD Ungkap Dadan BGN Pantas Dihukum Mati: Potong Tangan Terlalu Ringan
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
'Pengadilan Jadi Dagelan', Kritik Keras Mahfud MD di 28 Tahun Reformasi
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Harga Oli Motor Terus Meroket, Begini Cara Mengetahui Oli Palsu
-
Modus Licik S: Janjikan Lokasi Makan Bergizi Gratis, Warga Rugi Rp950 Juta
-
Kronologi Pemerkosaan Turis Korea di Gili Trawangan
-
Vonis Empat Koruptor Proyek Chromebook Lombok Timur Diperberat di Tingkat Banding
-
Sikat Habis Harta Koruptor, Kejari Lombok Tengah Setor Rp3,1 Miliar ke Kas Negara