SuaraBali.id - Video Gisel dan Nobu diduga tidak hanya satu. Sebab Gisel dan Nobu merekam adegan hubungan intimnya. Bahkan Gisel berhubungan intim 5 kali dengan Nobu, termasuk di Palembang dan Surabaya.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan saat pengadilan menetapkan terdakwa kasus dugaan penyebaran video syur tersebut, PP dan MN, menjalani masa tahanan selama 9 bulan dengan denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan.
Kuasa hukum terdakwa, Roberto Sihotang menyebut seharusnya kliennya dinyatakan tak bersalah.
Roberto Sihotang menegaskan, kliennya tak ada maksud untuk menyerang atau merusak nama baik Gisella Anastasia. Faktanya, PP hanya mengunggah sebuah tangkapan gambar dari video yang didapatkannya ke Twitter.
Dia menyebut Gisel adalah penyebar pertama video mesum tersebut. Pada persidangan lalu Gisel mengakui menjadi perekam dan pengirim video tersebut kepada Nobu melalui ponselnya.
Roberto juga menyebut Gisel dan Nobu hampir selalu merekam aktivitas seks yang dilakukan lebih dari sekali di beberapa kota di Indonesia.
“Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila),” kata Roberto dilansir Solopos.com.
Roberto menyebut berdasarkan fakta di persidangan, Gisel dan Nobu berhubungan seksual lebih dari lima kali.
“Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu,” lanjut.
Baca Juga: Mengapa Berkas Gisella Anastasia dan Nobu Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan?
Kasus tersebarnya video mesum Gisel dan Nobu ini mencuat pada 6 November 2020. Video berdurasi 19 detik yang tersebar di Twitter itu menjadikan Gisel dan Nobu sebagai tersangka. Namun keduanya tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.
Sampai saat ini baik Gisel maupun Nobu masih bungkam dan belum memberikan tanggapan apapun terkait putusan sidang terbaru itu.
Berita Terkait
-
Butuh Penembak Jitu, Pacific Caesar Surabaya Datangkan Veteran Kroasia Dino Butorac Jelang IBL 2026
-
CERPEN: Senyuman Ibu Penuh Cinta
-
Profil Craig Goodwin: Pemain Berlabel Timnas Australia yang Dirumorkan ke Persebaya
-
Persebaya Bikin Gebrakan: Bidik Bintang Piala Dunia 2022 yang Pernah Bobol Gawang Timnas Indonesia
-
Daftar 25 Pemain Timnas Futsal Indonesia yang Dipersiapkan untuk Piala Asia 2026
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar