SuaraBali.id - Video Gisel dan Nobu diduga tidak hanya satu. Sebab Gisel dan Nobu merekam adegan hubungan intimnya. Bahkan Gisel berhubungan intim 5 kali dengan Nobu, termasuk di Palembang dan Surabaya.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan saat pengadilan menetapkan terdakwa kasus dugaan penyebaran video syur tersebut, PP dan MN, menjalani masa tahanan selama 9 bulan dengan denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan.
Kuasa hukum terdakwa, Roberto Sihotang menyebut seharusnya kliennya dinyatakan tak bersalah.
Roberto Sihotang menegaskan, kliennya tak ada maksud untuk menyerang atau merusak nama baik Gisella Anastasia. Faktanya, PP hanya mengunggah sebuah tangkapan gambar dari video yang didapatkannya ke Twitter.
Dia menyebut Gisel adalah penyebar pertama video mesum tersebut. Pada persidangan lalu Gisel mengakui menjadi perekam dan pengirim video tersebut kepada Nobu melalui ponselnya.
Roberto juga menyebut Gisel dan Nobu hampir selalu merekam aktivitas seks yang dilakukan lebih dari sekali di beberapa kota di Indonesia.
“Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila),” kata Roberto dilansir Solopos.com.
Roberto menyebut berdasarkan fakta di persidangan, Gisel dan Nobu berhubungan seksual lebih dari lima kali.
“Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu,” lanjut.
Baca Juga: Mengapa Berkas Gisella Anastasia dan Nobu Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan?
Kasus tersebarnya video mesum Gisel dan Nobu ini mencuat pada 6 November 2020. Video berdurasi 19 detik yang tersebar di Twitter itu menjadikan Gisel dan Nobu sebagai tersangka. Namun keduanya tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.
Sampai saat ini baik Gisel maupun Nobu masih bungkam dan belum memberikan tanggapan apapun terkait putusan sidang terbaru itu.
Berita Terkait
-
Kisah Unik Sate Lisidu Surabaya dari Garasi Rumah hingga Menembus Istana Kepresidenan
-
Uston Nawawi Waspadai Tren Positif PSM Makassar, Persebaya Fokus Akhiri Paceklik Kemenangan
-
5 Fakta Menarik Film Modual Nekad, Gading Marten dan Gisella Anastasia Rujuk?
-
Hasil Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Gol Telat Titan Agung Buyarkan Kemenangan Bajul Ijo
-
Pertandingan BRI Super League Hari Ini, Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya dan Persija Jakarta
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali