SuaraBali.id - Video Gisel dan Nobu diduga tidak hanya satu. Sebab Gisel dan Nobu merekam adegan hubungan intimnya. Bahkan Gisel berhubungan intim 5 kali dengan Nobu, termasuk di Palembang dan Surabaya.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan saat pengadilan menetapkan terdakwa kasus dugaan penyebaran video syur tersebut, PP dan MN, menjalani masa tahanan selama 9 bulan dengan denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan.
Kuasa hukum terdakwa, Roberto Sihotang menyebut seharusnya kliennya dinyatakan tak bersalah.
Roberto Sihotang menegaskan, kliennya tak ada maksud untuk menyerang atau merusak nama baik Gisella Anastasia. Faktanya, PP hanya mengunggah sebuah tangkapan gambar dari video yang didapatkannya ke Twitter.
Dia menyebut Gisel adalah penyebar pertama video mesum tersebut. Pada persidangan lalu Gisel mengakui menjadi perekam dan pengirim video tersebut kepada Nobu melalui ponselnya.
Roberto juga menyebut Gisel dan Nobu hampir selalu merekam aktivitas seks yang dilakukan lebih dari sekali di beberapa kota di Indonesia.
“Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila),” kata Roberto dilansir Solopos.com.
Roberto menyebut berdasarkan fakta di persidangan, Gisel dan Nobu berhubungan seksual lebih dari lima kali.
“Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu,” lanjut.
Baca Juga: Mengapa Berkas Gisella Anastasia dan Nobu Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan?
Kasus tersebarnya video mesum Gisel dan Nobu ini mencuat pada 6 November 2020. Video berdurasi 19 detik yang tersebar di Twitter itu menjadikan Gisel dan Nobu sebagai tersangka. Namun keduanya tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.
Sampai saat ini baik Gisel maupun Nobu masih bungkam dan belum memberikan tanggapan apapun terkait putusan sidang terbaru itu.
Berita Terkait
-
Proliga 2026: Surabaya Samator Menang Dramatis atas Medan Falcons, Pelatih Tak Puas
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Debut Manis! Bernardo Tavares Bongkar Strategi Kemenangan Persebaya atas Malut United
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Link Live Streaming Persebaya vs Malut United: Debut Manis atau Pahit Tavares?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain