SuaraBali.id - Video Gisel dan Nobu diduga tidak hanya satu. Sebab Gisel dan Nobu merekam adegan hubungan intimnya. Bahkan Gisel berhubungan intim 5 kali dengan Nobu, termasuk di Palembang dan Surabaya.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan saat pengadilan menetapkan terdakwa kasus dugaan penyebaran video syur tersebut, PP dan MN, menjalani masa tahanan selama 9 bulan dengan denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan.
Kuasa hukum terdakwa, Roberto Sihotang menyebut seharusnya kliennya dinyatakan tak bersalah.
Roberto Sihotang menegaskan, kliennya tak ada maksud untuk menyerang atau merusak nama baik Gisella Anastasia. Faktanya, PP hanya mengunggah sebuah tangkapan gambar dari video yang didapatkannya ke Twitter.
Dia menyebut Gisel adalah penyebar pertama video mesum tersebut. Pada persidangan lalu Gisel mengakui menjadi perekam dan pengirim video tersebut kepada Nobu melalui ponselnya.
Roberto juga menyebut Gisel dan Nobu hampir selalu merekam aktivitas seks yang dilakukan lebih dari sekali di beberapa kota di Indonesia.
“Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila),” kata Roberto dilansir Solopos.com.
Roberto menyebut berdasarkan fakta di persidangan, Gisel dan Nobu berhubungan seksual lebih dari lima kali.
“Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu,” lanjut.
Baca Juga: Mengapa Berkas Gisella Anastasia dan Nobu Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan?
Kasus tersebarnya video mesum Gisel dan Nobu ini mencuat pada 6 November 2020. Video berdurasi 19 detik yang tersebar di Twitter itu menjadikan Gisel dan Nobu sebagai tersangka. Namun keduanya tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.
Sampai saat ini baik Gisel maupun Nobu masih bungkam dan belum memberikan tanggapan apapun terkait putusan sidang terbaru itu.
Berita Terkait
-
Big Match Pembuka Pekan, Ini Link Live Streaming Borneo FC vs Persebaya Surabaya
-
Garage Day Surabaya 2026, Momen Berbagi dan Peduli kepada Keluarga Prasejahtera di Bulan Ramadan
-
Nova Arianto Ungkap Kriteria Pemain yang Dicari untuk Timnas Indonesia U-20
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
-
Manajemen Persib Bandung Tegaskan Menolak Segala Bentuk Rasisme
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6