SuaraBali.id - Video Gisel dan Nobu diduga tidak hanya satu. Sebab Gisel dan Nobu merekam adegan hubungan intimnya. Bahkan Gisel berhubungan intim 5 kali dengan Nobu, termasuk di Palembang dan Surabaya.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan saat pengadilan menetapkan terdakwa kasus dugaan penyebaran video syur tersebut, PP dan MN, menjalani masa tahanan selama 9 bulan dengan denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan.
Kuasa hukum terdakwa, Roberto Sihotang menyebut seharusnya kliennya dinyatakan tak bersalah.
Roberto Sihotang menegaskan, kliennya tak ada maksud untuk menyerang atau merusak nama baik Gisella Anastasia. Faktanya, PP hanya mengunggah sebuah tangkapan gambar dari video yang didapatkannya ke Twitter.
Dia menyebut Gisel adalah penyebar pertama video mesum tersebut. Pada persidangan lalu Gisel mengakui menjadi perekam dan pengirim video tersebut kepada Nobu melalui ponselnya.
Roberto juga menyebut Gisel dan Nobu hampir selalu merekam aktivitas seks yang dilakukan lebih dari sekali di beberapa kota di Indonesia.
“Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila),” kata Roberto dilansir Solopos.com.
Roberto menyebut berdasarkan fakta di persidangan, Gisel dan Nobu berhubungan seksual lebih dari lima kali.
“Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu,” lanjut.
Baca Juga: Mengapa Berkas Gisella Anastasia dan Nobu Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan?
Kasus tersebarnya video mesum Gisel dan Nobu ini mencuat pada 6 November 2020. Video berdurasi 19 detik yang tersebar di Twitter itu menjadikan Gisel dan Nobu sebagai tersangka. Namun keduanya tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.
Sampai saat ini baik Gisel maupun Nobu masih bungkam dan belum memberikan tanggapan apapun terkait putusan sidang terbaru itu.
Berita Terkait
-
Debut Manis! Bernardo Tavares Bongkar Strategi Kemenangan Persebaya atas Malut United
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Link Live Streaming Persebaya vs Malut United: Debut Manis atau Pahit Tavares?
-
Persebaya Surabaya Resmi Rekrut Bruno Paraiba dan Jefferson Silva Perkuat Lini Serang
-
The Westin Surabaya Rilis Perayaan Imlek Termewah: Intip 8 Hidangan Emas Menyambut Tahun Kuda Api
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien