SuaraBali.id - Fakta baru terungkap dalam skandal video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu. Gisel 5 kali hubungan badan dengan Nobu.
Hal itu diungkap Pengacara salah satu terdakwa penyebar video Gisel, PP, Roberto Sihotang. Kliennya divonis 9 bulan penjara atas tersebarnya video syur Gisel.
Padahal, PP tidak pernah memposting video itu, melainkan hanya mengunggah screenshoot foto dari adegan syur tersebut.
"Sekalipun emang klien saya dituduh menyebarkan, tidak terbukti itu berbentuk video, dia hanya berbentuk screen shoot video," ungkap Roberto saat dihubungi Rabu (14/7/2021).
Roberto menyebut PP juga bukan orang yang pertama kali menyebarkan konten asusila Gisella Anastasia. Sebab, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Gisel sapaannya mengakui bahwa dirinya yang mengirimkan video syur tersebut ke Nobu.
"Saya merasa ini nggak adil buat klien saya, oke taruhlah klien saya tapi seberapa besar sih dampaknya buat masyarakat?" jelasnya.
"Yang lebih besarnya Gisel lah, kalau secara hukum, nggak mungkin itu bisa tersebar kalau tidak dibuat dan tidak dikirim dia, itu logikanya," sambungnya lagi.
Dia menilai berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Gisella Anastasia dan Nobu juga bukan sekali melakukan hubungan intim. Disebutkan mereka sudah lebih dari lima kali melakukannya.
"Mereka berhubungan intim kalau di ungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar 5 kali. Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," ungkapnya.
Baca Juga: Gisella Anastasia Disebut Akui 5 Kali Berhubungan Intim dengan Nobu
Yang pasti, dia menekankan bukan kesal terhadap keduanya yang tak kunjung divonis. Ia menegaskan hanya mengungkap apa yang diucapkan Gisella Anastasia di persidangan.
"Tapi begini saya mau luruskan juga, ada yang bilang saya membongkar karena klien saya dihukum saya kesal dan saya bongkar. Tidak," jelas Roberto.
"Itu bukan dibongkar tapi memang faktanya, kalau dibongkar kan ada yang dirahasiakan kemudian saya blow up, kan nggak, faktanya mengatakan seperti itu Gisel (di persidangan)," imbuhnya lagi.
Sekedar mengingatkan, kasus video asusila yang menjerat Gisella Anastasia sempat menghebohkan media sosial pada 6 November 2020. Video itu berdurasi 19 detik.
Lalu pada 12 November 2020, penyebar video konten asusila Gisella Anastasia, PP dan MN ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani proses sidang.
Gisella Anastasia dan Nobu sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya dikenakan wajib lapor tanpa penahanan. Kasusnya sendiri belum juga disidangkan sampai sekarang.
Berita Terkait
-
Gisella Anastasia Ngaku Pernah Nyaris Terjebak Love Bombing, Ini Modusnya!
-
Gisel Jadi Korban Love Bombing, Langsung Pergi Begitu Sadar
-
Pernah Hampir Ketipu Cowok, Gisella Anastasia Buru-Buru Cabut: Harus Logis!
-
Ciri-Ciri Cowok Love Bombing, Belajar dari Kisah Cinta Gisella Anastasia
-
Gisella Anastasia Ungkap Tanda-tanda Love Scamming: Kalau Sudah Bahas Uang, Wajib Waspada
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel