SuaraBali.id - Fakta baru terungkap dalam skandal video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu. Gisel 5 kali hubungan badan dengan Nobu.
Hal itu diungkap Pengacara salah satu terdakwa penyebar video Gisel, PP, Roberto Sihotang. Kliennya divonis 9 bulan penjara atas tersebarnya video syur Gisel.
Padahal, PP tidak pernah memposting video itu, melainkan hanya mengunggah screenshoot foto dari adegan syur tersebut.
"Sekalipun emang klien saya dituduh menyebarkan, tidak terbukti itu berbentuk video, dia hanya berbentuk screen shoot video," ungkap Roberto saat dihubungi Rabu (14/7/2021).
Roberto menyebut PP juga bukan orang yang pertama kali menyebarkan konten asusila Gisella Anastasia. Sebab, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Gisel sapaannya mengakui bahwa dirinya yang mengirimkan video syur tersebut ke Nobu.
"Saya merasa ini nggak adil buat klien saya, oke taruhlah klien saya tapi seberapa besar sih dampaknya buat masyarakat?" jelasnya.
"Yang lebih besarnya Gisel lah, kalau secara hukum, nggak mungkin itu bisa tersebar kalau tidak dibuat dan tidak dikirim dia, itu logikanya," sambungnya lagi.
Dia menilai berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Gisella Anastasia dan Nobu juga bukan sekali melakukan hubungan intim. Disebutkan mereka sudah lebih dari lima kali melakukannya.
"Mereka berhubungan intim kalau di ungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar 5 kali. Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," ungkapnya.
Baca Juga: Gisella Anastasia Disebut Akui 5 Kali Berhubungan Intim dengan Nobu
Yang pasti, dia menekankan bukan kesal terhadap keduanya yang tak kunjung divonis. Ia menegaskan hanya mengungkap apa yang diucapkan Gisella Anastasia di persidangan.
"Tapi begini saya mau luruskan juga, ada yang bilang saya membongkar karena klien saya dihukum saya kesal dan saya bongkar. Tidak," jelas Roberto.
"Itu bukan dibongkar tapi memang faktanya, kalau dibongkar kan ada yang dirahasiakan kemudian saya blow up, kan nggak, faktanya mengatakan seperti itu Gisel (di persidangan)," imbuhnya lagi.
Sekedar mengingatkan, kasus video asusila yang menjerat Gisella Anastasia sempat menghebohkan media sosial pada 6 November 2020. Video itu berdurasi 19 detik.
Lalu pada 12 November 2020, penyebar video konten asusila Gisella Anastasia, PP dan MN ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani proses sidang.
Gisella Anastasia dan Nobu sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya dikenakan wajib lapor tanpa penahanan. Kasusnya sendiri belum juga disidangkan sampai sekarang.
Berita Terkait
-
Kasus Santriwati Hamil Tanpa Hubungan Intim, Kiai Pekalongan Ditangkap
-
Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
-
Viral Santriwati Ngaku Hamil Tanpa Hubungan Intim, Logika Publik Berontak
-
Siap Nikah, Cinta Brian Sebut Keputusan Kini Ada di Tangan Gisel: Kalau Dia Bilang Gas, Ya Gas
-
Sebut Maia Selingkuh dengan Bos TV, Ahmad Dhani Panen Hujatan: Belajarlah dari Gading Marten!
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker 2026
-
Wali Kota Mataram Tidak Mau Memberi Ruang Kelompok LGBT
-
Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, Ini Alasan BGN
-
BRI Perluas Layanan Digital Global, Registrasi BRImo Kini Tersedia di 15 Negara
-
Teras Kapal BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan UMKM di Wilayah Kepulauan