
SuaraBali.id - Nikita Mirzani belum jadi tersangka pencemaran nama baik melawan Indra Tarigan. Hal itu dipastikan Polres Metro Jakarta Selatan.
Tim penyidik belum melakukan gelar perkara untuk menetapkan status atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Nikita Mirzani.
"Belum ada penetapan status tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar, di Jakarta, Senin (28/6/2021).
"Kami masih dalam proses pengumpulan keterangan maupun alat bukti yang diperlukan jadi semuanya masih berjalan," tambahnya.
Baca Juga: Bantah Nikita Mirzani Tersangka, Polisi: Gelar Perkara Saja Belum
Namun polisi membenarkan ada laporan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.
![Beredar surat pemanggilan Nikita Mirzani sebagai tersangka [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/06/27/96503-beredar-surat-pemanggilan-nikita-mirzani-sebagai-tersangka-istimewa.jpg)
Adapun laporan itu disampaikan Indra Tarigan pada Maret 2019 di Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan pada 29 April 2019.
Mengingat laporan sudah lama dan belum ada gelar perkara penetapan tersangka, Achmad menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan media sosial sehingga membutuhkan analisis digital dengan waktu yang tidak singkat.
"Peristiwa yang dilaporkan adalah hal yang berkaitan dengan media sosial. Berarti pembuktian kami harus 'scientific'. Olah forensik digital dan ini juga tentunya juga tidak bisa dikerjakan dalam waktu yang singkat," ucapnya.
Sebelumnya, beredar foto surat pemanggilan kepada Nikita Mirzani untuk didengar keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, pada Senin (21/6/2021).
Baca Juga: Polisi Bantah Tetapkan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka
Dalam surat itu ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan yang lama yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Christian Samma yang kini sudah dimutasi menjadi Kepala Polres Tapanuli Tengah.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Foto Shella Saukia Diedit Jadi Seksi, Warganet Geram: Ini Pelecehan Agama!
-
Sudah Dua Bulan Ditahan, Kasus Vadel Badjideh Belum Juga Disidangkan
-
Putusan MK: Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tetap Berlaku, Kecuali untuk Pemerintah
-
MK Putuskan Kritik ke Pemerintah dan Korporasi Tak Bisa Dikenakan UU ITE
-
Ungkap Kekayaan Paus Fransiskus Cuma Rp1,6 Juta, Hotman Paris Diminta Ikuti Jejaknya
Tag
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Jelang Kongres Tahunan, Erick Thohir Bocorkan Masa Depannya di PSSI
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
Terkini
-
Rahasia UMKM Go Digital: Kisah Sukses "Serela Food" Melejit Berkat LinkUMKM BRI!
-
Wamenkop Minta Koperasi Merah Putih di Bali Didirikan Meski Bumdes Sudah Maju
-
Cuan, Buka Amplop DANA Kaget Sekarang, Saldo Gratis Ratusan Ribu Masih Aktif
-
Luna Maya Merasa Beruntung Orangtua Maxime Bouttier Open Minded, Tak Pandang Masa Lalu
-
3 Link Spesial DANA Kaget Malam Ini, Jangan Sampai Kelewatan Dan Hilang