SuaraBali.id - Jerinx SID bayar denda Rp 10 juta di vonis kasus IDI Kacung WHO pakai duit recehan. Uang itu diklaim dapat dari sumbangan simpatisannya.
Hal itu dikatakan Ketua tim Kuasa Hukum Jerinx SID I Wayan Suardana saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Denda yang diserahkan Jerinx SID sebesar Rp10 juta. Sebenarnya denda tersebut dapat digantikan dengan kurungan penjara tambahan lagi 1 bulan. Namun karena rasa kerinduan solidaritas untuk Jerinx SID, maka denda tersebut dibayarkan.
Sebagaimana diketahui keputusan hukum tetap untuk penggebuk drum 'Superman Is Dead' adalah 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp.10 juta, subsider 1 bulan penjara.
"Uang yang kita berikan dengan pecahan yang beraneka ragam, mulai dari uang logam dan uang kertas, yang terdiri dari berbagai macam pecahan, dari Rp 100, Rp 500, Rp 1.000 hingga nilai tertinggi Rp 100.000.," terang Gendo.
Penyerahan denda tersebut dilakukan di ruangan Pidana Umum Kejari Denpasar. Uang sebagai denda tersebut diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar beserta jajarannya.
Setelah menyerahkan denda, Gendo menunjukkan bukti tanda terima denda yang diberikan dari pihak Kejari Denpasar.
Gendo menjelaskan bahwa pembayaran denda Jerinx SID tersebut dilakukan atas putusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Dengan dibayarnya denda tersebut, Jerinx tidak perlu lagi menjalani pidana tambahan 1 bulan kurungan,“ jelas Gendo.
Baca Juga: Merinding! Bagikan Cerita Horor, Nora Alexandra Ungkap Sering Bicara dengan Pohon
Lebih jauh, Gendo menerangkan sebagian uang dari denda JRX berasal dari uang yang dikumpulkan oleh simpatisan Jerinx dan masyarakat sebesar Rp 5.192.000 dan sisanya uang dari keluarga Jerinx SID.
Gendo juga menegaskan bahwa pembayaran denda ini atas inisiatif dari simpatisan Jerinx SID dan masyarakat, yang menginginkan denda tersebut dibayarkan dan rindu dengan Jerinx.
Penggalian dana tersebut didapat simpatisan Jerinx mulai dari melakukan acara mengamen konser mini hingga menjual merchandise.
“Sebagian dana ini terkumpul murni dari dana masyarakat karena apa yang disuarakan Jerinx adalah suara masyarakat,” tegas Gendo.
Gendo menerangkan bahwa uang yang diserahkan ke pihak Kejari Denpasar, yang terdiri dari uang logam dan uang kertas dari berbagai pecahan, tanpa ada maksud merendahkan atau mempersulit pihak Kejari Denpasar.
Uang tersebut diserahkan secara utuh karena uang itu adalah uang yang diserahkan dari simpatisan JRX kepada keluarga Jerinx SID.
Berita Terkait
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker 2026
-
Wali Kota Mataram Tidak Mau Memberi Ruang Kelompok LGBT
-
Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, Ini Alasan BGN
-
BRI Perluas Layanan Digital Global, Registrasi BRImo Kini Tersedia di 15 Negara
-
Teras Kapal BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan UMKM di Wilayah Kepulauan