SuaraBali.id - Kasus IDI Kacung WHO Jerinx SID masuk babak baru. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi I Gede Aryastina alias Jerinx dalam perkara "IDI Kacung WHO". MA juga menolak Kasasi yang diajukan pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang berharap memberikan hukuman lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dengan demikian upaya Jerinx melalui kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana, untuk membebaskan Jerinx dari segala hukuman juga sirna.
"Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menolak kasasi jaksa dan juga kasasi Jerinx. Petikan putusan MA sudah kami terima," kata Humas PN Denpasar, I Made Pasek, Selasa (18/5/2021).
Intinya, dalam petikan itu adalah menolak kasasi jaksa dan juga terdakwa. Lebih lanjut dikatakan, dengan surat pengantar tertanggal 18 Mei 2021 sudah diterima PN Denpasar.
Dalam petikan dengan nomor putusan 2100K/Pid/2021, isinya mengadili menolak permohonan kasasi satu yakni penuntut umum pada Kejari Denpasar dan pemohon kasasi dua terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx.
"Putusan itu dibacakan dalam rapat majelis hakim pada Senin 17 Mei 2021 hakim Dr. H Suhadi, sebagai hakim ketua," terangnya.
Dengan ditolaknya kasasi itu berarti putusan PT (Pengadilan Tingggi) dikuatkan. Made Pasek mengatakan bahwa dalam petikan putusan MA itu tidak disebutkan bahwa putusan PT dikuatkan.
Namun, jika permohonan kasasi ditolak, baik oleh pemohon satu maupun pemohon dua, itu artinya yang berlaku adalah putusan PT.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tingggi Denpasar memangkas hukuman penggebuk drum SID itu, dari 14 bulan menjadi 10 bulan.
Baca Juga: Viral Video Anak Dilempar ke Kolam Berakhir Damai, Istri Jerinx Ikut Geram
Selain turun menjadi 10 bulan, Jerinx juga dihukum denda Rp 10 juta, subsider satu bulan kurungan di PT.
Sebelumnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini, hakim PN Negeri Denpasar pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi,SH.,MH memutuskan Jerinx bersalah dan menghukum selama 14 bulan.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya meminta pada hakim yang menyidangkan perkara ini menuntut Jerinx selama 3 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
-
Jerinx Jawab Tuduhan Nora Alexandra Pansos dengan SID
-
Galang Dana Bareng SID, Jerinx Kumpulkan Uang Rp56 Juta untuk Korban Banjir Bali
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali