"Pertanyaannya, kenapa tidak dilakukan sejak awal? Berarti di sini ada sesuatu maksud dari oknum BUMN dalam hal ini PT PEL yang dilakukan oleh Koko dan Irsyam. Dalam kasus ini Koko dan Irsyam secara sama-sama melakukan penggelapan," beber Yuliar.
Lebih lanjut, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa 18 orang saksi dan akan dikembangkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
"Kedua tersangka (Koko dan Irsyam) dikenakan Pasal Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 556 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," katanya.
Selain Koko dan Irsyam, PT BGT juga mempolisikan Dirut PT PEL, Wawan dalam kasus dugaan penggelapan namun dengan objek berbeda.
"Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia melakukan penggelapan Vaporizer alat di kapal LNG untuk meregas ke PT IP. Berdasarkan dokumen alat itu adalah punya BGT. Tiba-tiba alat itu stikernya diganti lalu dipindahkan tempatnya. Nantinya alat itu dipasang di bawah kendali PT PEL," terangnya.
Sementara itu, Humas Pelindo III Regional Bali Nusra, Siti Juairiah mengaku belum berkomentar terkait hal tersebut. Ia hanya mengatakan PT Pelindo III tidak akan menghalang-halangi proses yang sedang berlangsung di kepolisian.
"Kasusnya seperti apa, kami dari manajemen Regional Bali Nusra sendiri tidak tahu. Sepengetahuan saya, belum ada manajemen yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus itu," ujar Siti Juairiah.
Berita Terkait
-
Dirut Pelindo III Dorong Perusahaan Ciptakan Talenta Berkualitas
-
Erick Thohir Bongkar Susunan Direksi Pelindo III
-
Pelindo III Gandeng Perusahaan Asal Korea Bangun Gudang Pendingin
-
Pelindo III Gelar Rapid Test di Pelabuhan Tanjung Wangi Hingga Ketapang
-
Pelindo III Gelar Rapid Test ke Nelayan dan Masyarakat Pesisir di Jatim
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Makin Seru di Pestapora 2026, BRImo Hadirkan Ragam Program Spesial
-
Bayi Dijual Rp35 Juta di Tiktok Terbongkar
-
BRI Prioritas Tambahkan 27.000 GarudaMiles, Perjalanan Nasabah Makin Berkesan
-
Kekerasan Seksual Santriwati di Lombok Tengah, DPR Wanti-wanti Polisi: Jangan Lindungi Pelaku
-
BRI Private Dukung Gaya Hidup Sehat Nasabah Lewat Premium Medical Check Up