Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 18 April 2021 | 15:45 WIB
Jozeph Paul Zhang, YouTuber menghina nabi Muhammad cabul dilaporkan ke Bareskrim Polri.

SuaraBali.id - Penghina Nabi Muhammad Jozeph Paul Zhang ada di Jerman. Kepolisian Indonesia mencatat jika Jozeph Paul Zhang sudah tidak di Indonesia sejak tahun 2018.

Catatan itu berdasarkan informasi dari Imigrasi RI. Terkait aktivitas Jozeph Paul Zhang sebagai Apologet Kristen tersebut terdapat dalam keterangan pada blog pribadinya.

kata “apologi” sendiri berasal dari bahasa Yunani yang pada dasarnya berarti “memberi pembelaan.” Apologetika adalah suatu ilmu dalam kaitannya dengan pembelaan. Adapun Apologetika Kristen adalah ilmu sistematis yang mempertahankan dan menjelaskan iman dan kepercayaan Kristen. Nah orang yang ahli dalam bidang ini disebut Apologis Kristen.

Di kalangan Kristen, Apologetika dimaknai sebagai sebuah ilmu mengenai pembelaan iman Kristen. Ilmu ini berusaha menjawab pernyataan sikap kaum skeptisisme yang meragukan keberadaan Allah atau menyerang kepercayaan kepada Allah yang terdapat dalam Alkitab.

Baca Juga: Gara-gara Jozeph Paul Zhang, Ada Seruan Tangkap Yahya Waloni Hina Kristen

Dalam sebuah keterangan yang tampak seperti biografi singkatnya, dia mengaku sebagai seorang Apologet Kristen, sering mewartakan Injil dan mengajar iman Kristen melalui artikel, buku, seminar, maupun jejaring media sosial.

Jozeph Paul Zhang sejak 28 September 2009, Pada deskripsi YouTube-nya, Jozeph Paul Zhang menulis sebagai Founder of The FIRM Foundation (Indonesia) and Hagios Apologetic Centre (Europe).

Saat ini, Jozeph dikabarkan berdomisili di Bremen, Jerman.

Sebelum Husin Shihab melaporkan Jozeph ke Mabes Polri, kemarin. Laporan itu teregister LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.

Husin melaporkan Jozeph Paul Zhang atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Penistaan Agama Pasal 156A KUHP.

Baca Juga: Keberadaan Jozeph Paul Zhang Terlacak, Sejak 2018 Tinggalkan Indonesia

Load More