Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 15 April 2021 | 16:22 WIB
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Made Rentin (Antara)

Terkait larangan mudik, Pemprov Bali tidak akan membuat surat edaran khusus, tetapi pada prinsipnya mengikuti Surat Edaran dari Pusat.

Mudik lebaran Idul Fitri 2021 resmi dilarang oleh pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19. (Antara)

Load More