SuaraBali.id - Ada 11 aturan buka puasa bersama dan sahur on the Road 2021 saat pandemi COVID-19 terbaru. Aturan ini dari Kementerian Aganma
Kali ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menag RI No 03/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Surat edaran itu berisi aturan buka bersama dan Sahur On The Road 2021.
Jika tahun lalu, Kemenag telah melarang diadakannya sahur on the road, buka puasa bersama serta tarawih di masjid melalui Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020.
Saat ini aturan tersebut belum kembali ditetapkan.
Isi dari surat edaran tersebut juga diumumkan melalui akun Instagram @kemenag_ri pada Selasa (6/4/2021).
Terdapat 11 poin yang mengatur mulai dari sahur, buka puasa, tarawih, pengajian, vaksin, zakat, nuzulul quran hingga sholat Idul Fitri.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.
Dengan demikian jelas bahwa tidak ada larangan sahur on the road tahun ini, tapi pemerintah tidak menganjurkan kegiatan tersebut. Begitu juga dengan acara buka bersama yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Jikapun harus dilakukan buka puasa bersama atau pun sahur on the road, maka wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sehingga penyebaran Covid-19 tidak terjadi.
Berikut ini aturan buka bersama dan Sahur On The Road yang terdapat dalam Surat Edaran Menag RI No 03/2021:
Baca Juga: Bantu Jaga Imun Jurnalis, Pyridam Farma Serahkan 2.725 Suplemen ke AMSI
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan.
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Kegiatan buka puasa bersama yang tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
- Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
- Pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadan dan kuliah subuh, paling lama durasi waktu 15 menit.
- Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
Berita Terkait
-
Menakar Erosi Kepercayaan Umat Akibat Skandal Korupsi Haji Menteri Agama
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa
-
PD IPARI Karanganyar Gelar Aksi Bersih-Bersih Rumah Ibadah Lintas Agama Berbasis Ekoteologi
-
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik untuk Libur Nataru
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali
-
Buronan Paling Dicari di Eropa Bersembunyi di Bali
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata