Pebriansyah Ariefana
Rabu, 07 April 2021 | 13:59 WIB
ILUSTRASI penyiksaan anak.[Twitter/@maruzkialie_MA]

Untuk setiap kasus penganiayaan seorang anak, pelanggar dapat dipenjara hingga delapan tahun dan didenda hingga 8.000 dolar Singapura atau setara Rp 116 juta.

Load More