SuaraBali.id - Salah satu dampak buruk mahasiswa nyinyir ke Gibran ditangkap polisi, masyarakat jadi takut. Meski Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah memaafkan di mahasiswa nyinyir di Instagram itu.
Hal itu dikatakan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Mereka menilai Tim Virtual Police Polresta Surakarta tangkap mahasiswa asal Yogyakarta itu secara berlebihan.
Sebelumnya seorang pria berinisial AM yang merupakan warga Slawi ditangkap Polresta Solo karena dianggap menulis hoax terkait Gibran. ICJR berpendapat bahwa penangkapan tersebut merupakan langkah mundur kebebasan berpendapat dan demokrasi.
"Meskipun telah dilepaskan, ICJR menilai tindakan penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian tersebut merupakan tindakan yang berlebihan dan merupakan langkah mundur pascapidato Presiden Jokowi soal kebebasan berpendapat dan demokrasi," tulis peneliti ICJR, Sustira Dirga melalui keterangan tertulisnya.
Kasus tersebut menunjukkan masalah utama dari batasan kebebasan berpendapat tidak hanya pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang gencar dimintai untuk. Namun, juga pada pemahaman aparat penegak hukum dalam penerapan beleid tersebut.
Menurut Sustira, penangkapan tidak seharusnya dilakukan aparat dalam kasus ini. Ia menilai bahwa UU ITE pun tidak tepat untuk dijadikan sebagai alasan penangkapan AM atas komentarnya yang diduga menghina Gibran dan menyebarkan hal hoax.
Misalnya, jikalau memang menggunakan beleid pada Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan, maka pasal tersebut seharusnya digunakan sebagai delik aduan absolut yang dalam mekanismenya harus dilaporkan oleh korban penghinaan sendiri secara langsung.
"Maka yang menjadi pertanyaan dalam penangkapan warga tersebut, apakah Gibran membuat pengaduan kepada kepolisian atau tidak. Jika tidak, maka kepolisian telah salah dalam menerapkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE," papar Sustira.
Peneliti ICJR itu juga menilai bahwasanya Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang sering digunakan untuk menyasar kelompok atau individu yang mengkritik institusi juga tidak tepat karena komentar AM ditujukan kepada Gibran yang merupakan seorang individu.
Baca Juga: Penghina Wali Kota Gibran Ditangkap Polisi, ICJR: Tindakan yang Berlebihan
Pendapat ini menurut Sustira juga didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 ayat (1) KUHP tentang penghinaan presiden.
Sustira mengatakan bahwa dalam putusan tersebut, MK mengingatkan dalam pertimbangannya agar penggunaan pasal pidana yang mengkriminalisasi kritik terhadap badan pemerintah harus dihindari oleh aparat penegak hukum.
Ia pun menambahkan perihal restorative justice yang seharusnya merupakan upaya pemulihan kondisi antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Sementara dalam kasus baru-baru ini, Sustira menilai bahwa tak ada korban yang dirugikan karena Gibran sendiri tidak melaporkan kasus tersebut.
"Tindakan polisi bukan merupakan restorative justice. Dan hal ini sangat berbahaya sebab justru menimbulkan iklim ketakutan pada masyarakat dan tidak memulihkan," pungkasnya.
Sustira beranggapan bahwa dengan adanya kasus ini, maka keberadaan polisi virtual justru mengancam dan memperburuk demokrasi hingga menciptakan ketakutan bagi masyarakat untuk mengkritik pemerintah.
Berita Terkait
-
Sebut JK Idola, Pakar Komunikasi: Gibran Sudah Belajar Banyak, Tak Lagi Terpancing Kritik Pedas
-
Gibran soal Pernyataan Peran Jusuf Kalla di Karier Jokowi: Beliau Teladan Kita Semua
-
Gibran Respons Klaim Jusuf Kalla Soal Karier Politik Jokowi: Pak JK Itu Idola Saya
-
Viral Maestro Kibar Jual Lukisan Demi Bayar Utang, Gambar Wapres Gibran Jadi yang Pertama Laku
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Ingin Glowing Saat Menikah? Dokter Kulit Ungkap Rahasia Perawatan Wajib 6 Bulan
-
Pegawai BPS Asal Sleman Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Tembok Barak Bali
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas