SuaraBali.id - Salah satu dampak buruk mahasiswa nyinyir ke Gibran ditangkap polisi, masyarakat jadi takut. Meski Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah memaafkan di mahasiswa nyinyir di Instagram itu.
Hal itu dikatakan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Mereka menilai Tim Virtual Police Polresta Surakarta tangkap mahasiswa asal Yogyakarta itu secara berlebihan.
Sebelumnya seorang pria berinisial AM yang merupakan warga Slawi ditangkap Polresta Solo karena dianggap menulis hoax terkait Gibran. ICJR berpendapat bahwa penangkapan tersebut merupakan langkah mundur kebebasan berpendapat dan demokrasi.
"Meskipun telah dilepaskan, ICJR menilai tindakan penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian tersebut merupakan tindakan yang berlebihan dan merupakan langkah mundur pascapidato Presiden Jokowi soal kebebasan berpendapat dan demokrasi," tulis peneliti ICJR, Sustira Dirga melalui keterangan tertulisnya.
Kasus tersebut menunjukkan masalah utama dari batasan kebebasan berpendapat tidak hanya pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang gencar dimintai untuk. Namun, juga pada pemahaman aparat penegak hukum dalam penerapan beleid tersebut.
Menurut Sustira, penangkapan tidak seharusnya dilakukan aparat dalam kasus ini. Ia menilai bahwa UU ITE pun tidak tepat untuk dijadikan sebagai alasan penangkapan AM atas komentarnya yang diduga menghina Gibran dan menyebarkan hal hoax.
Misalnya, jikalau memang menggunakan beleid pada Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan, maka pasal tersebut seharusnya digunakan sebagai delik aduan absolut yang dalam mekanismenya harus dilaporkan oleh korban penghinaan sendiri secara langsung.
"Maka yang menjadi pertanyaan dalam penangkapan warga tersebut, apakah Gibran membuat pengaduan kepada kepolisian atau tidak. Jika tidak, maka kepolisian telah salah dalam menerapkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE," papar Sustira.
Peneliti ICJR itu juga menilai bahwasanya Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang sering digunakan untuk menyasar kelompok atau individu yang mengkritik institusi juga tidak tepat karena komentar AM ditujukan kepada Gibran yang merupakan seorang individu.
Baca Juga: Penghina Wali Kota Gibran Ditangkap Polisi, ICJR: Tindakan yang Berlebihan
Pendapat ini menurut Sustira juga didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 ayat (1) KUHP tentang penghinaan presiden.
Sustira mengatakan bahwa dalam putusan tersebut, MK mengingatkan dalam pertimbangannya agar penggunaan pasal pidana yang mengkriminalisasi kritik terhadap badan pemerintah harus dihindari oleh aparat penegak hukum.
Ia pun menambahkan perihal restorative justice yang seharusnya merupakan upaya pemulihan kondisi antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Sementara dalam kasus baru-baru ini, Sustira menilai bahwa tak ada korban yang dirugikan karena Gibran sendiri tidak melaporkan kasus tersebut.
"Tindakan polisi bukan merupakan restorative justice. Dan hal ini sangat berbahaya sebab justru menimbulkan iklim ketakutan pada masyarakat dan tidak memulihkan," pungkasnya.
Sustira beranggapan bahwa dengan adanya kasus ini, maka keberadaan polisi virtual justru mengancam dan memperburuk demokrasi hingga menciptakan ketakutan bagi masyarakat untuk mengkritik pemerintah.
Berita Terkait
-
Puji Pandji Pragiwaksono Lucu, Gibran Rakabuming Raka Sebut Ada yang Lebih Parah dari Mens Rea
-
Hampir Jadi Menantu Roy Marten, Kiky Saputri Pernah 'Match' dengan Gibran Marten di Aplikasi Kencan
-
Sambung Candaan Pandji, Coki Pardede dan Tretan Muslim Kasih Kopi ke Gibran Biar Tak Ngantuk
-
OPM Tembaki Pesawat Hercules, Wapres Gibran Batal ke Yahukimo dan Balik ke Jakarta
-
Rencana Wapres Gibran ke Yahukimo Terhenti, Laporan Intelijen Ungkap Risiko Fatal
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?