SuaraBali.id - Salah satu dampak buruk mahasiswa nyinyir ke Gibran ditangkap polisi, masyarakat jadi takut. Meski Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah memaafkan di mahasiswa nyinyir di Instagram itu.
Hal itu dikatakan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Mereka menilai Tim Virtual Police Polresta Surakarta tangkap mahasiswa asal Yogyakarta itu secara berlebihan.
Sebelumnya seorang pria berinisial AM yang merupakan warga Slawi ditangkap Polresta Solo karena dianggap menulis hoax terkait Gibran. ICJR berpendapat bahwa penangkapan tersebut merupakan langkah mundur kebebasan berpendapat dan demokrasi.
"Meskipun telah dilepaskan, ICJR menilai tindakan penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian tersebut merupakan tindakan yang berlebihan dan merupakan langkah mundur pascapidato Presiden Jokowi soal kebebasan berpendapat dan demokrasi," tulis peneliti ICJR, Sustira Dirga melalui keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Penghina Wali Kota Gibran Ditangkap Polisi, ICJR: Tindakan yang Berlebihan
Kasus tersebut menunjukkan masalah utama dari batasan kebebasan berpendapat tidak hanya pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang gencar dimintai untuk. Namun, juga pada pemahaman aparat penegak hukum dalam penerapan beleid tersebut.
Menurut Sustira, penangkapan tidak seharusnya dilakukan aparat dalam kasus ini. Ia menilai bahwa UU ITE pun tidak tepat untuk dijadikan sebagai alasan penangkapan AM atas komentarnya yang diduga menghina Gibran dan menyebarkan hal hoax.
Misalnya, jikalau memang menggunakan beleid pada Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan, maka pasal tersebut seharusnya digunakan sebagai delik aduan absolut yang dalam mekanismenya harus dilaporkan oleh korban penghinaan sendiri secara langsung.
"Maka yang menjadi pertanyaan dalam penangkapan warga tersebut, apakah Gibran membuat pengaduan kepada kepolisian atau tidak. Jika tidak, maka kepolisian telah salah dalam menerapkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE," papar Sustira.
Peneliti ICJR itu juga menilai bahwasanya Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang sering digunakan untuk menyasar kelompok atau individu yang mengkritik institusi juga tidak tepat karena komentar AM ditujukan kepada Gibran yang merupakan seorang individu.
Baca Juga: Mahasiswa Diciduk usai Ejek Gibran, Arsul PPP: Sebetulnya Cukup Didatangi
Pendapat ini menurut Sustira juga didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 ayat (1) KUHP tentang penghinaan presiden.
Sustira mengatakan bahwa dalam putusan tersebut, MK mengingatkan dalam pertimbangannya agar penggunaan pasal pidana yang mengkriminalisasi kritik terhadap badan pemerintah harus dihindari oleh aparat penegak hukum.
Ia pun menambahkan perihal restorative justice yang seharusnya merupakan upaya pemulihan kondisi antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Sementara dalam kasus baru-baru ini, Sustira menilai bahwa tak ada korban yang dirugikan karena Gibran sendiri tidak melaporkan kasus tersebut.
"Tindakan polisi bukan merupakan restorative justice. Dan hal ini sangat berbahaya sebab justru menimbulkan iklim ketakutan pada masyarakat dan tidak memulihkan," pungkasnya.
Sustira beranggapan bahwa dengan adanya kasus ini, maka keberadaan polisi virtual justru mengancam dan memperburuk demokrasi hingga menciptakan ketakutan bagi masyarakat untuk mengkritik pemerintah.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Semua Penerbangan di Bandara Halim Ditunda, Gara-gara Selvi Ananda Mau Terbang ke Solo?
-
Gibran Bisa Dimakzulkan dari Kursi Wapres Atas Kasus Akun Fufufafa, Bivitri Ungkap Caranya!
-
Disandingkan dengan Bung Hatta, Gibran Disebut Jadi Wapres Paling Aktif
-
Gibran Seharusnya Ikut UN untuk Dapat Penyetaraan SMA, Netizen Samakan dengan Jokowi: Ijazah Palsu?
-
Video Gibran Bareng 9 Naga Jadi Nyinyiran Emak-emak, Proyek Titipan Disinggung: Nah Ketahuan Kan..
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Maksimalkan Jumlah Pemilih, Perekaman KTP Akan Dilakukan Sampai Hari Pencoblosan
-
Pendapatan Pajak dari MotoGP Mandalika Turun Meski Jumlah Penonton Naik
-
Belanja Lebih Murah di Promo Brand Sale 12.12 Blibli
-
PSK Asal Filipina Ditangkap Di Sanur, Tak Punya Paspor
-
Lapas Bangli Berikan Transparansi Soal Scott Rush Bali Nine Agar Tak Ada Kecemburuan