Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 16 Maret 2021 | 10:02 WIB
Wali Kota Solo Gibrwn Rakabuming Raka hendak melayani warga yang mengajak foto di Pasar Depok, Senin (1/3/2021). [Suara.com/dok]

SuaraBali.id - Seorang mahasiswa nyinyir ke Gibran ditangkap polisi. Mahasiswa itu adalah AM, seorang pria asal Slawi, Tegal.

Mahasiswa itu pun minta maaf ke anak Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Adapun permintaan maaf itu ia sampaikan di halaman Mapolresta Solo. AM yang saat ini diketahui tengah menempuh pendidikan di Yogyakarta dipanggil ke Mapolresta pada hari Senin tadi, 15 Maret 2021, usai mengejek Gibran Rakabuming.

Paur Humas Polresta Solo, Aiptu Iswan Tri Wahyudiono, mengungkapkan alasan pemanggilan AM, yaitu karena ia telah mengunggah sesuatu yang mengandung informasi tidak benar alias hoax di kolom komentar salah satu akun media sosial.

"Jadi, dia membuat napas hoax," terang Iswan saat dikonfirmasi oleh TribunSolo.com.

Baca Juga: Gibran Sebut Klaster Baru Kasus Covid-19 Terkendali, Sebagian Sudah Sembuh

Rupanya AM menulis sebuah komentar dalam sebuah unggahan terkait semi final dan final Piala Menpora Solo.

"Tahu apa dia tentang sepak bola, tahunya cuma dikasih jabatan aja," tulisnya pada hari Sabtu, 13 Maret 2021, sekitar pukul 18.00 WIB.

Terkait hal itu, AM pun segera mengakui perbuatannya. Ia ciut dan meminta maaf kepada Gibran Rakabuming dan masyarakat atas apa yang telah ia lakukan.

AM juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di hari-hari mendatang.

"Benar, memang saya menulis komentar di @garudarevolution di postingan soal semi final dan final Piala Menpora Solo," aku AM, dikutip dari akun media sosial Instragram @polrestasurakarta.

Baca Juga: Ditanya Akun Instagram Selvi Ananda, Gibran Malah Senggol Lisa Blackpink

"Dan saya minta maaf kepada Bapak Gibran Rakabuming Raka dan kepada masyarakat serta Polresta Solo. Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi," lanjutnya.

Sebelumnya, rupanya AM telah diingatkan oleh Tim Virtual Police Polresta Surakarta agar lekas menghapus komentarnya.

Dan seperti yang diperintahkan, AM sebenarnya telah menghapus komentar itu. Namun, ia tetap harus ke Polresta Solo untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Polresta Solo telah menyiapkan virtual police untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tim khusus virtual police ini bertugas memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tim itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengkonfirmasi semua postingan pengguna media sosial.

Virtual police akan memberi peringatan melalui direct message (DM) agar menghapus unggahan yang dianggap bermasalah.

"Terus kalau sudah di-DM dan pemilik akun media sosial tersebut masih tetap tidak bergeming menghapus postingan tersebut, Tim Virtual Police akan memberikan pemberitahuan lagi sampai postingan itu dihapus," jelas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Langkah-langkah persuasif tetap akan kita kedepankan untuk ini," sambungnya.

Ade pun berharap agar tidak ada lagi pihak yang merasa dikriminalisasi oleh Kepolisian dan yang terpenting, yaitu semoga ruang digital Indonesia yang tetap bersih, sehat, dan beretika, serta produktif dapat terwujud sepenuhnya.

Load More