Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 09 Maret 2021 | 12:58 WIB
Anggota Polisi Tabanan colong emas di salah satu toko emas di Pasar Tabanan. (BeritaBali)

SuaraBali.id - Anggota Polisi Tabanan colong emas di salah satu toko emas di Pasar Tabanan, Minggu (7/3/2021). Polisi Anggota polres Tabanan Bali itu terancam dipecat.

Anggota Polisi itu berinisial PRM. Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Siregar mengatakan saat ini untuk pelaku masih dilakukan proses sidik.

"Meski dia anggota, tetap akan kami proses pidana, ini sesuai program pimpinan yakni transformasi Polri yang presisi. Setelah ada putusan pengadilan terkait tindak pidana umumnya, baru ke kode etik, kalau sudah ada putusan pasti akan dipecat," ujar AKBP Mariochristy.

Terkait hal ini, Kapolres Tabanan menegaskan pada seluruh jajarannya untuk menghindari perbuatan tercela yang mencemarkan institusi apalagi tindak pidana umum.

Baca Juga: Masih Pandemi, Sekda Gianyar Imbau Upacara Melasti Tak Perlu ke Laut

"Kalau ada, pimpinan akan mengambil tindakan tegas, bahkan pemecatan," terangnya.

Sebelumnya, aksi nekat yang dilakukan oknum polisi berpangkat Bripda yang baru dua tahun dinas di unit Dalmas Sat Sabhara di Polres Tabanan ini dikarenakan yang bersangkutan terlilit hutang.

Bahkan sebelum diamankan, pelaku sempat kabur ke kampung halamannya di desa Busung Biu, Buleleng.

Load More