SuaraBali.id - Daftar harta wajib dilaporkan di SPT Tahunan 2021. Termasuk ini berlaku di Bali. Batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bagi wajib pajak orang pribadi sebentar lagi, yaitu pada 31 Maret 2021.
Dalam pelaporan SPT Tahunan ini, setiap wajib pajak harus mendata dan melaporkan harta bedanya dalam SPT Pajak.
Pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak telah dijelaskan jenis harta apa saja yang wajib dimasukkan dalam pelaporan SPT Tahunan secara rinci beserta kode yang harus diisikan.
Seluruh jenis harta harus dilaporkan, tanpa ada batas minimal harga atau nominalnya.
Harta yang wajib dimasukkan dalam SPT Tahunan merupakan benda yang bersumber dari penghasilan dan tidak habis dikonsumsi.
Jenis Harta yang Perlu Dilaporkan Dalam SPT Tahunan Pribadi
Kas dan Setara Kas
- 011 : uang tunai
- 012 : tabungan
- 013 : giro
- 014 : deposito
- 015 : setara kas lain
Harta Piutang
- 021 : piutang
- 022 : piutang afiliasi kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa
- 029 : piutang lain
Investasi
Baca Juga: Jenis Harta yang Perlu Dilaporkan dalam SPT Tahunan Pribadi
- 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali
- 032 : saham
- 033 : obligasi perusahaan
- 034 : obligasi pemerintah
- 035 : surat utang lain
- 036 : reksadana
- 037 : instrumen derivatif (rights, warrant, kontrak berjangka, dan lainnya)
- 038 : penyertaan modal perusahaan, seperti pada CV, firma dan sebagainya
- 039 : investasi lain
Alat Transportasi
- 041 : sepeda
- 042 : sepeda motor
- 043 : mobil
- 049 : transportasi lain
Harta Bergerak
- 051 : logam mulia (emas batangan dan perhiasan)
- 052 : batu mulia (intan dan berlian)
- 053 : barang seni dan antik
- 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus
- 055 : peralatan elektronik (laptop, smartphone) dan furniture
- 059 : harta bergerak lain
Harta Tidak Bergerak
- 061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal (rumah dan apartemen)
- 062 : tanah maupun bangunan usaha (ruko, pabrik, gudang)
- 063 : tanah lahan usaha (lahan perkebunan dan pertanian)
- 069 : harta tak bergerak lain
Pada masa pandemi ini, sangat dianjurkan melaporkan SPT Tahunan secara online dengan menyiapkan NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan akun DJP Online.
Berita Terkait
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
-
Ratusan Eksportir Sawit Diduga Nakal, Kibuli Negara Dengan Modus Pintar
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
Oknum Pajak Semarang Palak Rp300 Juta, Menkeu Purbaya Heran Masih Ada Pungli
-
Wajib Pajak 'Diperas' Oknum Rp10 Juta, Menkeu Purbaya Geram
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile