SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri Badung melakukan penahanan terhadap IBGS, tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di BUMN yang bergerak dalam sektor perbankan Kantor Cabang Kuta Bali.
Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, sebelumnya telah dilakukan penyelidikan, kemudian perkara naik ke tahap penyidikan. Setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi yang terkait dengan perkara ini, tim jaksa penyidik pada Jumat (26/2/2021) menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IBGS.
Tersangka pada saat diperiksa telah didampingi penasihat hukum dari Kayana Law Office, penunjukan dari Tim Penyidik guna memenuhi hak-hak tersangka pada saat pemeriksaan.
"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka dinyatakan sehat dan dilakukan rapid tes antigen dengan hasil negatif, selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari terhitung mulai hari ini yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan," jelas I Ketut Maha Agung, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Badung.
Dari Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Tersangka IBGS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta berupa pemberian kredit topengan, kredit tempilan, pemakaian setoran pelunasan kredit debitur.
Serta pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2013-2017.
"Nilai total kerugian lebih dari Rp1 Miliar. Perbuatan tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 64 KUHP," kata I Ketut Maha Agung.
Adapun penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam lingkup perbankan dan keuangan yang diduga merugikan keuangan Negara, telah ditangani Kejaksaan Negeri Badung sesuai dengan SOP dengan melibatkan para jaksa penyidik dibawah komando teknis Kasi Pidsus, Dewa Arya Lanang Raharja, S.H., M.H.
Tersangka diketahui sebagai mantri bank atau penanggung jawab bagian Kredit Bank BUMN cabang Kuta. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil korupsinya itu digunakan untuk bermain judi online. Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Badung dan juga kuasa hukum tersangka.
Baca Juga: Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Suap Polisi-Jaksa
Berita Terkait
-
PLN Salurkan Sambung Listrik Gratis untuk 2.533 Keluarga Prasejahtera Lewat Donasi Pegawai
-
Bersih-bersih 'Geng' Pajak, Menkeu Purbaya Mutasi 2.043 Pegawai DJP: Yang Nakal Kita Singkirkan!
-
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Didukung KUR BRI, Usaha Genteng Keluarga di Majalengka Terus Berkembang
-
Nikmati Ramadan Lebih Hemat dengan BRI Kartu Kredit, Debit, dan BRImo
-
Sambut Lebaran 2026, BRI Hadirkan Layanan Perbankan di Cabang dan Kanal Digital 24 Jam
-
BRI Hadirkan Kredit Mobil dan EV via Super Apps BRImo, Bunga Mulai 2,85%
-
Maknai Tahun Kuda Api, BRI Imlek Prosperity 2026 Perkuat Layanan Wealth Management Nasabah