SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri Badung melakukan penahanan terhadap IBGS, tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di BUMN yang bergerak dalam sektor perbankan Kantor Cabang Kuta Bali.
Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, sebelumnya telah dilakukan penyelidikan, kemudian perkara naik ke tahap penyidikan. Setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi yang terkait dengan perkara ini, tim jaksa penyidik pada Jumat (26/2/2021) menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IBGS.
Tersangka pada saat diperiksa telah didampingi penasihat hukum dari Kayana Law Office, penunjukan dari Tim Penyidik guna memenuhi hak-hak tersangka pada saat pemeriksaan.
"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka dinyatakan sehat dan dilakukan rapid tes antigen dengan hasil negatif, selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari terhitung mulai hari ini yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan," jelas I Ketut Maha Agung, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Badung.
Dari Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Tersangka IBGS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta berupa pemberian kredit topengan, kredit tempilan, pemakaian setoran pelunasan kredit debitur.
Serta pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2013-2017.
"Nilai total kerugian lebih dari Rp1 Miliar. Perbuatan tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 64 KUHP," kata I Ketut Maha Agung.
Adapun penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam lingkup perbankan dan keuangan yang diduga merugikan keuangan Negara, telah ditangani Kejaksaan Negeri Badung sesuai dengan SOP dengan melibatkan para jaksa penyidik dibawah komando teknis Kasi Pidsus, Dewa Arya Lanang Raharja, S.H., M.H.
Tersangka diketahui sebagai mantri bank atau penanggung jawab bagian Kredit Bank BUMN cabang Kuta. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil korupsinya itu digunakan untuk bermain judi online. Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Badung dan juga kuasa hukum tersangka.
Baca Juga: Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Suap Polisi-Jaksa
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat
-
Imbas Cuaca Ekstrem, Pantai Kuta Bali Dibanjiri Sampah
-
Praktik Suap untuk Kurangi Nilai Pajak, 8 Orang Pegawai Pajak Diringkus KPK
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
Terkini
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali
-
Buronan Paling Dicari di Eropa Bersembunyi di Bali
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata