SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri Badung melakukan penahanan terhadap IBGS, tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di BUMN yang bergerak dalam sektor perbankan Kantor Cabang Kuta Bali.
Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, sebelumnya telah dilakukan penyelidikan, kemudian perkara naik ke tahap penyidikan. Setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi yang terkait dengan perkara ini, tim jaksa penyidik pada Jumat (26/2/2021) menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IBGS.
Tersangka pada saat diperiksa telah didampingi penasihat hukum dari Kayana Law Office, penunjukan dari Tim Penyidik guna memenuhi hak-hak tersangka pada saat pemeriksaan.
"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka dinyatakan sehat dan dilakukan rapid tes antigen dengan hasil negatif, selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari terhitung mulai hari ini yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan," jelas I Ketut Maha Agung, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Badung.
Baca Juga: Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Suap Polisi-Jaksa
Dari Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Tersangka IBGS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta berupa pemberian kredit topengan, kredit tempilan, pemakaian setoran pelunasan kredit debitur.
Serta pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2013-2017.
"Nilai total kerugian lebih dari Rp1 Miliar. Perbuatan tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 64 KUHP," kata I Ketut Maha Agung.
Adapun penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam lingkup perbankan dan keuangan yang diduga merugikan keuangan Negara, telah ditangani Kejaksaan Negeri Badung sesuai dengan SOP dengan melibatkan para jaksa penyidik dibawah komando teknis Kasi Pidsus, Dewa Arya Lanang Raharja, S.H., M.H.
Tersangka diketahui sebagai mantri bank atau penanggung jawab bagian Kredit Bank BUMN cabang Kuta. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil korupsinya itu digunakan untuk bermain judi online. Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Badung dan juga kuasa hukum tersangka.
Baca Juga: Berapa Kuota CPNS 2021 yang Akan Dibuka Sebentar Lagi?
Berita Terkait
-
Satpamnya Terkenal Ramah Meski Nasabah Pakai Sandal Jepit Buat BCA Setara Perusahaan Terbaik Dunia
-
Kang Dedi Mulyadi Sebut Akan Berhentikan Pegawai Pemda Yang Sakiti Perempuan
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Lowongan PPNPN untuk Seluruh Indonesia?
-
Libur Idul Fitri, Lebih dari 100 Kantor Cabang Layanan Terbatas BRI Tetap Layani Nasabah
-
Campur Tangan Prabowo Dalam 'Cuci Gudang' Komisaris Bank BUMN Demi Selipkan Pejabat Negara
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Obat Rindu, Para Dokter di Hospital Playlist Akan Muncul di Resident Playbook
-
Ada Bus Listrik Baru dari Korea Selatan Untuk Bali, Bagaimana Kabar Bus Merah TMD?
-
UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor Berkat Pemberdayaan BRI
-
Cerita Warga Bali Dijadikan Admin Judi Online di Myanmar, Bukan Kerja di Hotel Malah Disetrum
-
53.000 Tanda Tangan di Petisi Undang-undang Pencegahan Kim Soo Hyun, Good Day Hapus Wajahnya