SuaraBali.id - Bule masuk Bali ditangkap karena bawa surat palsu tes COVID-19 dari Lombok. Dua bule itu ditangkap di Pelabuhan Padangbai.
Sat Reskrim Polres Karangasem beralasan dua orang itu menggunakan surat keterangan atau suket PCR palsu masuk Bali.
Kapolres Karangasem, AKBP. Ni Nyoman Suartini usai menggelar rilis pers operasi antik pada Rabu (3/03/2021) lalu mengungkapkan, kedua WNA tersebut diamankan pada Selasa pagi (2/03/2021).
Saat itu, sekitar pukul 09.30 WITA ada kapal sandar di Pelabuhan Padangbai.
Seperti biasa dilakukan pemeriksaan penumpang yang turun dan ditemukan dua orang WNA yang diduga memakai suket PCR palsu.
"Dua WNA ini datang dari Lombok dan masuk ke Bali lewat Pelabuhan Padangbai, berdasarkan keterangan sementara keduanya mengaku mendapat Suket tersebut dari seseorang yang mereka temui disebuah warung makan yang ada di wilayah di Lombok," terang Suartini.
Kendati demikian, status kedua WNA tersebut dikatakan Suartini masih sebagai terduga lantaran pihaknya masih memastikan keaslian suket yang dibawa kedua WNA itu ke tempat dimana pemeriksaan yang tercantum di dalam suket tersebut.
"Saat ini statusnya masih terduga ya, karena kami masih memastikan suket tersebut," jelas Suartini.
Baca Juga: Cek Vaksinasi Covid-19 Anggota TNI, Ganjar: Pilih Disuntik Apa Perang?
Berita Terkait
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel