Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 04 Maret 2021 | 14:57 WIB
Ilustrasi warga negara asing atau bule. ANTARA/Khalis

SuaraBali.id - Bule masuk Bali ditangkap karena bawa surat palsu tes COVID-19 dari Lombok. Dua bule itu ditangkap di Pelabuhan Padangbai.

Sat Reskrim Polres Karangasem beralasan dua orang itu menggunakan surat keterangan atau suket PCR palsu masuk Bali.

Kapolres Karangasem, AKBP. Ni Nyoman Suartini usai menggelar rilis pers operasi antik pada Rabu (3/03/2021) lalu mengungkapkan, kedua WNA tersebut diamankan pada Selasa pagi (2/03/2021).

Saat itu, sekitar pukul 09.30 WITA ada kapal sandar di Pelabuhan Padangbai.

Baca Juga: Cek Vaksinasi Covid-19 Anggota TNI, Ganjar: Pilih Disuntik Apa Perang?

Seperti biasa dilakukan pemeriksaan penumpang yang turun dan ditemukan dua orang WNA yang diduga memakai suket PCR palsu.

"Dua WNA ini datang dari Lombok dan masuk ke Bali lewat Pelabuhan Padangbai, berdasarkan keterangan sementara keduanya mengaku mendapat Suket tersebut dari seseorang yang mereka temui disebuah warung makan yang ada di wilayah di Lombok," terang Suartini.

Kendati demikian, status kedua WNA tersebut dikatakan Suartini masih sebagai terduga lantaran pihaknya masih memastikan keaslian suket yang dibawa kedua WNA itu ke tempat dimana pemeriksaan yang tercantum di dalam suket tersebut.

"Saat ini statusnya masih terduga ya, karena kami masih memastikan suket tersebut," jelas Suartini.

Baca Juga: Virus Corona B117 Masuk Indonesia, DPR Minta Pengawasan Bandara Diperketat

Load More