Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 02 Maret 2021 | 13:43 WIB
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berbincang dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) dan Gubernur D.I Yogyakarta Sri Sultan HB X (ketiga kanan) saat meninjau vaksinasi COVID-19 massal di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin (1/3/2021). [ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko]

SuaraBali.id - Presiden Jokowi cabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres Investasi dan Miras ini mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Keputusan itu dibuat Jokowi, Selasa (2/3/2021).

Jokowi cabut lampiran Perpres setelah mendekar masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah provinsi.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Resmi Cabut Perpres Investasi Miras, PBNU: Terima Kasih Pak Jokowi

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat atau Gelora Indonesia Anis Matta ikut meminta pemerintah tidak memfasilitasi investasi miras.

Karena bertentangan dengan norma-norma agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).

Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.

Baca Juga: STOP PRESS: Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Load More