
SuaraBali.id - Drumer SID, Jerinx menyerahkan kontra memori kasasi atau jawaban atas kasasi Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam kontra memori kasasi itu, Jerinx membantah semua kasasi JPU.
Kontra memori JPU disampaikan pengacara Jerinx, I Wayan Suardana atau Gendo ke Kantor Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada, Selasa (23/2/2021) kemarin.
Berkas kontra memori kasasi dari tim penasihat hukum Jerinx SID langsung diterima oleh Panitera Kasasi PN Denpasar.
Gendo menerangkan bahwa kontra memori kasasi berisi poin-poin tangapan atas memori kasasi JPU, di mana alasan-alasan JPU yang disampaikan dalam memori kasasinya, adalah alasan-alasan yang dipaksakan dan bertentangan dengan hukum.
Baca Juga: Kehidupan Pribadinya Dibahas, Nora Alexandra Maafkan Si Penulis
![Anji memberi dukungan untuk Jerinx SID, saat musisi asal Bali itu menjalani sidang vonis dalam kasus "IDI Kacung WHO". [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/20/82956-anji-dan-jerinx-sid.jpg)
“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa memori kasasi JPU dipaksakan,” Ujar Gendo di PN Denpasar.
Hal yang mendasar menurut Gendo, terkait memori kasasi JPU yang menyatakan bahwa hakim terlalu ringan menghukum Jerinx. Sehingga judex factie atau putusan pengadilan tingkat pertama dan banding dimana hakim Pengadilan Tinggi Denpasar salah menerapkan pembuktian.
Gendo menyampaikan bahwa alasan JPU tersebut adalah alasan yang bertentangan dengan hukum dan Undang-Undang, karena berat ringannya pemidanaan bukan kewenangan kasasi, melainkan kewenangan Judex Factie dan sudah diperkuat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 797 K/Pid/1983 dan hukum dari M. Yahya harahap.
"Sehingga alasan Kasasi JPU karena mengukur berat ringannya hukuman itu bertentangan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Jadi jelas alasan tersebut patut ditolak”, tegasnya.
Lebih lanjut, Gendo menjelaskan bahwa alasan-alasan memori JPU merupakan pengulangan-pengulangan fakta yang bukan kewenangan kasasi dan sudah diakomodir dalam putusan hakim banding.
Baca Juga: Maafkan Si Penulis Berita, Nora Alexandra Dipuji Warganet
Dalam memori kasasi JPU, menurutnya jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian, itu artinya secara a contrario (Pengertian Penafsiran Pengungkapan Secara Berlawanan-red), maka sejatinya hakim telah salah menerapkan pembuktian.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ucapannya Melantur di Podcast Denny Sumargo, Jerinx SID Klarifikasi: Lagi Mabuk Berat
-
Stres Berkasus dengan Adam Deni, Jerinx Pernah Coba Akhiri Hidup Pakai Selendang
-
Sibuk Urus Bisnis, Bagaimana Cara Nora Alexandra Bagi Waktu untuk Jerinx?
-
Bisnis Produk Kecantikan, Nora Alexandra Ungkap Dukungan Jerinx Superman Is Dead
-
Dikatai Mandul, Nora Alexandra Ngamuk Hingga Sebut Pembully Sebagai Pembunuh
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- Rekomendasi Mobil Suzuki Bekas Rp100 Jutaan: Ini Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi dan Pajak Ringan
- Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
- Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
-
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
-
Sri Mulyani Bocorkan 5 Kesepakatan RI-AS Untuk Batalkan Tarif Trump
-
Meski Ekonomi Lesu, Sri Mulyani Sebut Masyarakat Tetap Rajin Bayar Pajak
-
Sri Mulyani Sebut Rupiah Tahan Banting
Terkini
-
Link DANA Kaget Spesial Malam, Siapa Cepat Pasti Mujur Dapat Saldo Gratis
-
Kenalkan Maxime Bouttier Pada Ibunya, Luna Maya Ternyata Sempat Diragukan Ingin Menikah
-
Siapa Cepat Dia Dapat, Link DANA Kaget Sekali Klik Langsung Cair Ratusan Ribu
-
Ceplas Ceplos Bak Anak Polos, Maxime Bouttier Bongkar Dapur Luna Maya
-
Intip Gaya Artis Bali Rayakan Galungan 2025: Happy Salma hingga Maharani Kemala