Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Senin, 22 Februari 2021 | 16:50 WIB
Ilustrasi Covid-19. (Pixabay/geralt)

SuaraBali.id - I Gede Susila, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tabanan, sekaligus Plh Bupati Tabanan, pada Minggu (21/2/2021) menyatakan warga Tabanan yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Gejala Ringan (GR) dipastikan terintegrasi atau dikarantina di hotel yang telah ditunjuk. Sementara untuk pembayarannya akan didukung semampunya dari APBD Tabanan.

Dikutip dari BeritaBali.com, jejaring SuaraBali.id, pembayaran hotel karantina bagi OTG-GR dan tenaga kesehatan Covid-19 yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana hanya sampai 28 Februari 2021. Dan per 19 Februari 2021 karantina diarahkan untuk isolasi mandiri di rumah.

"Untuk Tabanan, kami tetap melakukan karantina terintegrasi di hotel, mudah-mudahan ada perubahan dari pusat untuk membantu pembiayaannya nanti," jelasnya kemarin, Minggu (21/2/2021).

Keputusan ini dilakukan menyusul adanya surat dari Ketua Harian Satgas Penanganan Covid19 propinsi Bali, Dewa Made Indra tertanggal 18 Februari 2021 kepada Bupati/Walikota terkait pemberhentian sementara pelaksanaan karantina di hotel-hotel di Bali.

Baca Juga: Kabar Keluarganya Terpapar Covid-19, Wali Kota Balikpapan: Iya Memang Betul

I Gede Susila juga menjelaskan bahwa pelaksanaan karantina terintegrasi selama ini sudah cukup baik dan mampu menekan angka penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi.

Jika dilakukan karantina secara mandiri di rumah masing-masing, berisiko tinggi karena akan membahayakan masyarakat lainnya atau terjadi klaster keluarga. Selain itu pengawasan dikhawatirkan tidak bisa terjangkau sepenuhnya oleh Satgas desa.

Load More