Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 21 Februari 2021 | 17:52 WIB
Sahroni Telepon Kejari Praya Minta Bebaskan Ibu Dipenjara Bersama Bayi
Ibu rumah tangga dituduh rusak pabrik tembakau (Beritabali)

Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-7 tahun atas tuduhan perusakan. (Antara)

Load More