SuaraBali.id - Meskipun pasien sembuh Covid-19 mengalami peningkatan, penambahan kasus positif masih terus terjadi.
Hal ini kemudian membuat Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 09-22 Februari 2021.
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Untuk memberikan efek jera, SE tersebut juga menenntukan besaran denda buat para pelanggar, adalah Rp 100.000 bagi perorangan dan Rp. 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dilansir laman BeritaBali, Rabu (17/2/2021), perkembangan kasus Covid-19 di Bali per Selasa (16/2/2021) mencatat penambahan positif terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 274 orang.
Jumlah ini terdiri 253 orang melalui transmisi lokal dan 21 pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Pasien sembuh sebanyak 314 orang, dan 9 orang meninggal dunia. Jumlah kasus secara kumulatif untuk terkonfirmasi positif 30.973 orang, sembuh 27.422 orang (88,54 persen), dan meninggal dunia 827 orang (2,67 persen).
Berita Terkait
-
Update Covid-19 Global: WHO Setuju AstraZeneca Jadi Vaksin Darurat
-
Buronan Interpol Kabur, DPR: Pemerintah Tak Perlu Malu Jika Ada Kelemahan
-
Indra Sjafri: Belum Ada Agenda Uji Coba untuk Timnas Indonesia
-
Kabur dari Imigrasi Bali, WN Rusia Buronan Interpol Diburu Polisi
-
Tiga Hari Ngantor di Bali, Sandiaga Dapat Tiga Catatan Bangkitkan Wisata
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran