SuaraBali.id - Meskipun pasien sembuh Covid-19 mengalami peningkatan, penambahan kasus positif masih terus terjadi.
Hal ini kemudian membuat Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 09-22 Februari 2021.
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Untuk memberikan efek jera, SE tersebut juga menenntukan besaran denda buat para pelanggar, adalah Rp 100.000 bagi perorangan dan Rp. 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dilansir laman BeritaBali, Rabu (17/2/2021), perkembangan kasus Covid-19 di Bali per Selasa (16/2/2021) mencatat penambahan positif terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 274 orang.
Jumlah ini terdiri 253 orang melalui transmisi lokal dan 21 pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Pasien sembuh sebanyak 314 orang, dan 9 orang meninggal dunia. Jumlah kasus secara kumulatif untuk terkonfirmasi positif 30.973 orang, sembuh 27.422 orang (88,54 persen), dan meninggal dunia 827 orang (2,67 persen).
Berita Terkait
-
Update Covid-19 Global: WHO Setuju AstraZeneca Jadi Vaksin Darurat
-
Buronan Interpol Kabur, DPR: Pemerintah Tak Perlu Malu Jika Ada Kelemahan
-
Indra Sjafri: Belum Ada Agenda Uji Coba untuk Timnas Indonesia
-
Kabur dari Imigrasi Bali, WN Rusia Buronan Interpol Diburu Polisi
-
Tiga Hari Ngantor di Bali, Sandiaga Dapat Tiga Catatan Bangkitkan Wisata
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Makin Seru di Pestapora 2026, BRImo Hadirkan Ragam Program Spesial
-
Bayi Dijual Rp35 Juta di Tiktok Terbongkar
-
BRI Prioritas Tambahkan 27.000 GarudaMiles, Perjalanan Nasabah Makin Berkesan
-
Kekerasan Seksual Santriwati di Lombok Tengah, DPR Wanti-wanti Polisi: Jangan Lindungi Pelaku
-
BRI Private Dukung Gaya Hidup Sehat Nasabah Lewat Premium Medical Check Up