
Kunci motor motor sport sebagai ilustrasi [Shutterstock].
“TR merupakan penadah barang bodong, karena sudah dua kali membeli barang tanpa surat-surat untuk dijual kembali." terang Artanto.
Atas perbuatannya, TR dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kronologi Curanmor di Tangerang, Pelaku Bersenpi Incar Motor Kawasaki Ninja di Pelataran Kos
-
Viral Aksi 'Lempar Jumrah' Warga Bikin Maling Bersenpi K.O: Nyungsep ke Got hingga Ngesot-ngesot!
-
Pedagang Buah Keliling di Cikarang Ini Ternyata Spesialis Maling Motor, Pak RT Jadi Korbannya
-
Pegawai Universitas Mataram Diduga Hamili Mahasiswi KKN Jadi Tersangka
-
8 Kuliner Khas NTB yang Harus Dicicipi Wisatawan saat Berlibur ke Lombok
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- 10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Bali Blackout Menjelang Kuningan, Sejumlah Layanan Publik Terganggu
-
Update, Link DANA Kaget Malam Ini, Klaim Sebelum Menyesal Karena Lambat
-
Yenny Wahid Minta Atlet Dunia Panjat Tebing Hormati Canang Dan Penyebutan Nama Orang Bali
-
Lewat Ini Sekolahku BRI Perkuat Komitmen Pendidikan di Hari Hardiknas
-
Jumat Berkah, Masih Ada Saldo dari DANA Kaget, Klaim Segera di 3 Link