Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 10 Februari 2021 | 08:10 WIB
Senang Sepeda Motor Curian Laku, TR Gigit Jari Tahu Pembelinya
Kunci motor motor sport sebagai ilustrasi [Shutterstock].

“TR merupakan penadah barang bodong, karena sudah dua kali membeli barang tanpa surat-surat untuk dijual kembali." terang Artanto.

Atas perbuatannya, TR dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Load More