Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Rabu, 27 Januari 2021 | 14:04 WIB
RPS, pengedar ganja berprofesi sebagai gitaris di kafe Denpasar, Bali [BeritaBali/Istimewa].

"Ia mengaku dikendalikan temannya, bernama Freddy. Kami masih mengejarnya. Dia dijerat Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.

Load More