Scroll untuk membaca artikel
Ferry Noviandi | Rena Pangesti
Senin, 25 Januari 2021 | 17:12 WIB
Catherine Wilson berhijab jalani sidang perdana [Suara.com/Herwanto]

SuaraBali.id - Sidang putusan Catherine Wilson telah digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021) secara daring.

Catherine Wilson bersama terdakwa lainnya, Jumadi, petugas keamanan berada di Rutan Depok, sementara majelis hakim bertempat di PN Depok.

Dalam sidang tersebut, hakim ketua, Nugraha Medica menjatuhkan hukuman kepada Catherine Wilson dan petugas keamanannya tujuh bulan penjara.

Baca Juga: Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba

Putusan ini atas beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

"Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim yang berwenang mempertimbangkan sisi memberatkan dan meringankan dari terdakwa Catherine binti Peter Wilson dan Jumadi," kata Nugraha Medica di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

Nugraha menyebutkan yang meringankan dari Catherine dan Jumadi adalah pengakuan bersalah dan tidak akan mengulangi. Serta menimbang bahwa keduanya belum pernah dihukum.

"Yang memberatkan adalah perilaku kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan juga tidak mendukung program Pemerintah memberantas peredaran narkotika," imbuhnya.

Oleh karenanya, Nugraha menjatuhkan hukuman kepada model 39 tahun itu dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Narkoba Catherine Wilson Digelar Hari Ini

Selain menjalani tujuh bulan penjara, Catherine Wilson dan karyawannya juga harus membayar biaya perkara Rp 2.000.

Load More